Lulus CPNS Namun Pilih Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasan Guru dan Dokter Ahli di Jambi

Sampai saat ini, ada dua CPNS mengundurkan diri di Provinsi Jambi, yaitu dokter ahli dan guru. Terungkap alasan pengunduran dirinya.

Tribunjambi/Samsul Bahri
Proses pendaftaran CPNS Muarojambi. 

Menurutnya saat ini sedang dalam proses mencari siapa yang harus menggantikan M Albie melakui proses BKN Pusat. Terkait dengan siapa nama-nama yang akan menggantikan, dirinya belum bisa menyebutkan.

"Yang pasti orangnya adalah yang kemarin mengikuti proses seleksi CPNS sebagai dokter ahli pratama," katanya.

Dalam proses tersebut, pihaknya akan segera mengumumkan siapa nama yang ditentukan oleh BKN untuk menggantikan M Albie.

"Dalam waktu dekat akan segera diberitahu siapa nama yang ditentukan oleh BKN, supaya yang bersangkutan bisa melengkapi bahan-bahan yang diperlukan," jelasnya.

Namun dalam proses tersebut, satu nama ini pasti terjadi keterlambatan pemberian SK dan Nomor Induk pegawai. Karena bahan yang dilengkapi harus diseleksi di BKN.

Kasus di Belitung

Satu pelamar CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengundurkan diri paska dinyatakan lolos hingga tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelamar pada formasi guru itu tidak menyerahkan berkas yang menjadi persyaratan untuk ditetapkan menjadi CPNS.

Kasubit Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel, M. Erisco Nurahman mengatakan hingga batas waktu penyerahan berkas pada Sabtu (12/1/2019) pelamar tersebut tidak menyerahkan berkas.
"Ada satu yang tidak registrasi ulang, lalu kami konfimasi yang bersangkutan mengundurkan diri dan kita sudah mintakan yang bersangkutan untuk menyampaikan surat pengunduran diri bermaterai 6000," kata Erisco, Sabtu (12/1/2019).

Erisco menjelaskan, berdasarkan hasil konfirmasi pihaknya, pelamar yang mengundurkan ini memilih untuk melanjutkan bekerja di tempat lama.

"Yang bersangkutan masih mau bekerja di Yogyakarta," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan surat pernyataan yang diajukan pada saat lamaran memang mensyaratkan bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos akan dikenakan denda.

Namun, untuk kasus ini tidak diberlakukan denda lantaran masih dalal proses seleksi dan belum mendapatkan NIP.

"Kalau yang disurat pernyataan kemarin itu mengundurkan diri setelah penetapan NIP, data yang bersangkutan akan di blok dan tidak boleh mengikuti tes CPNS selanjutnya. Tapi yang ini kan masih tahapan pemberkasan," jelasnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan BKN nomor tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, apabila ada peserta yang dinyatakan mengundurkan diri maka akan digantikan dengan peserta peringkat dibawahnya.

Aturan CPNS mengundurkan diri

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah mengumumkan total formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015.

Peserta CPNS Muarojambi, yang lolos menyerahkan berkasnya ke BKD Muarojambi
Peserta CPNS Muarojambi, yang lolos menyerahkan berkasnya ke BKD Muarojambi (tribunjambi/syamsul bahri)

Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS tahun ini.

Pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan serentak secara online oleh panitia seleksi nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs sscn.bkn.go.id.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan, pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi.

Setelah mengikuti serangkaian tahap yang ada dan pelamar dinyatakan lolos CPNS, maka pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu 10 tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.

"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS," kata Mudzakir.

Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS"

Sanksi ke depan

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi. Apa sanksinya?

"Tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya," ujar Mudzakir.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 35 disebutkan, Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.(*)

IKUTI KAMI DI IG:

 Nelayan yang Ngopi-ngopi di Dermaga Kaget, Presiden Jokowi Dikira Petugas Proyek Ronda Tengah Malam

 Orang Pendek Berkaki Terbalik yang Hidup di Hutan TNKS Kerinci Jambi, Catatan Marco Polo 1292

 Hotman Paris Pernah Menang Melawan Tambang Churchill Mining dari Inggris, Jelaskan Tanah Prabowo

 Arumi Bachsin Keguguran, Emil Dardak Sebutkan Gejala Ini Pada Istrinya

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved