Lulus CPNS Namun Pilih Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasan Guru dan Dokter Ahli di Jambi

Sampai saat ini, ada dua CPNS mengundurkan diri di Provinsi Jambi, yaitu dokter ahli dan guru. Terungkap alasan pengunduran dirinya.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Samsul Bahri
Proses pendaftaran CPNS Muarojambi. 

Sampai saat ini, ada dua CPNS mengundurkan diri di Provinsi Jambi, yaitu dokter ahli dan guru. Terungkap alasan pengunduran dirinya.

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah beberapa waktu lalu seorang dokter ahli CPNS mengundurkan diri di Kota Jambi, kali ini seorang CPNS di Kabupaten Muarojambi mundur.

CPNS mengundurkan diri ini merupakan kejadian kedua yang ada di Provinsi Jambi.

Seorang CPNS Kabupaten Muarojambi yang lulus mengundurkan dari formasi guru SMP sebuah sekolah di Kabupaten Muarojambi.

Buya Nahri, Kepala Bidang Pengangkatan Pensiun dan Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi, menuturkan seorang pegawai tersebut mengajukan surat pengunduran diri karena tidak bisa melengkapi surat keterangan pengganti ijazah/STTB.

Buya mengatakan bahwa dari BKN pusat telah memberikan tenggang waktu.

Namun, yang bersangkutan belum bisa juga memberikan STTB tersebut.

"Kemarin itu mengajukan STTB asli kesarjanaannya. Kemarin sudah diberi tenggang waktu. Namun sampai limit waktu yang sudah ditentukan oleh BKN, belum juga bisa melengakapi STTB itu," ujar Buya Nahri, Senin (18/2).

Baca Juga:

 Jokowi Datang Tengah Malam, Nelayan Tambaklorok yang Lagi Ngopi-ngopi Kaget

 Orang Pendek Berkaki Terbalik yang Hidup di Hutan TNKS Kerinci Jambi, Catatan Marco Polo 1292

 Cara Achmad Zaky Menikahi Diajeng Lestari, Gayung dari CEO Bukalapak Bersambut

 Ternyata Syarif Fasha 5 Tahun Tak Pernah Ambil Gaji, Kisah Wali Kota Jambi Bantu Siswa Kurang Mampu

Disampaikan oleh Buya, pada saat pendaftaran dan pengumpulan berkas, yang bersangkutan hanya melampirkan surat keterangan lulus (SKL).

Sedangkan untuk STTB, yang bersangkutan pada saat diminta untuk melengkapi bahan tersebut, belum bisa memberikan STTB-nya.

"Pada saat pendaftaran sampai dengan pengumpulan pemberkasan itu, yang bersangkutan menggunakan SKL dari kampus, kita serahkan ke BKN, dan pihak BKN itu meminta STTB atau ijazah lulusnya," ucapnya

Menurut Buya Nahri, sampai dengan saat ini, pihaknya masih menunggu intruksi dari Bupati Muarojambi ataupun dari BKN terkait permasalahan ini.

"Kita masih nunggu kebijakan dari ibu Bupati atau pusat nanti. Namun, kami sudah menelepon dan sudah menyurati yang bersangkutan untuk menjelaskan alasan pengunduran diri ini," terangnya

Sementara itu, informasi yang diperoleh, yang bersangkutan tidak bisa melengkapi STTB karena memang yang bersangkutan belum melakukan proses wisuda.

Dia mengatakan yang bersangkutan merupakan lulusan dari Universitas Jambi.

Dokter ahli mundur

CPNS yang lulus pada posisi dokter ahli pertama, namun mengundurkan diri, terjadi di Kota Jambi.

Di Kota Jambi, ada 239 CPNS akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1 Maret 2019. Namun, ada satu CPNS mengundurkan diri, yaitu dokter ahli pertama.

Peserta yang lolos CPNS, melengkapi berkas di BKD Muarojambi
Peserta yang lolos CPNS, melengkapi berkas di BKD Muarojambi (tribunjambi/syamsul bahri)

"Pengunduran diri itu dengan alasan yang bersangkutan tidak bisa mengundurkan diri (resign) dari rumah sakit swasta tempat dia bekerja saat ini," kata Kepala BKPSDM Kota Jambi, Lili Andriana.

Dia mengatakan CPNS yang mengundurkan diri dari formasi dokter ahli pertama pada Puskesmas Pakuan Baru atas nama M Albie.

"Karena ada perjanjian dengan rumah sakit tersebut," katanya.

Menurutnya, hingga batas akhir penyampaian berkas, yang bersangkutan tidak menyampaikan berkas yang harus dilengkapi.

Disampaikan Lili bahwa tertanggal 16/1 dirinya sudah mengundurkan diri sebagai CPNS Kota Jambi.

Terima NIP Maret 2019

Proses Penerimaan CPNS Kota Jambi sudah masuk dalam proses verifikasi pemberkasan.

Data yang sudah diverifikasi langsung dikirim ke BKN.

Nantinya, pada 1 Maret 2019 mendatang dijadwalkan para CPNS Kota Jambi yang lulus akan mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai).

Dwi, Kabid Mutasi BKPSDM Kota Jambi mengatakan, untuk pemberkasan seluruh CPNS Kota Jambi sudah diverifikasi dan selanjutnya dikirim ke BKN.

Dari BKN akan dimasukkan ke sistem sehingga nantinya bisa langsung dikeluarkan NIP-nya.

"Kita saat ini sedang dalam proses pemberkasan. Secara nasional, BKN paling lambat menerima berkas dari daerah itu 15 Februari 2019," katanya.

Dwi menambahkan bahwa setelah berkas masuk ke BKN, maka pada 1 Maret 2019 barulah pemerintah akan mengeluarkan NIP untuk setiap CPNS yang lulus.

"Dijadwalnya memang NIP baru akan keluar 1 Maret," ujarnya.

Proses selanjutnya adalah proses pra jabatan, pengangkatan dan dilanjutkan dengan sumpah PNS.

"Setelah adanya surat pengangkatan, barulah gaji mereka keluar. Hingga saat ini kita masih menunggu proses verifikasi data," katanya.

Sementara itu, Andika Wahyu koordinator Pemberkasan CPNS mengatakan bahwa kuota CPNS sebanyak 240 orang.

Namun yang diterima hanya 239 orang.

Hal ini dikarenakan 1 kuota tersebut harus diisi oleh KII.

"Artinya KII ini harus berasal dari tenaga honorer," katanya.

Langkah BKPSDM

Setelah M Albie mengundurkan diri dari CPNS Kota Jambi, BKPSDM Kota Jambi akan tetap mencari penggantinya menjadi PNS yang akan bertugas menjadi dokter di ahli pratama di Puskesmas Pakuan Baru.

Disampaikan Dwi, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kota Jambi, dalam proses penerimaan CPNS Kota Jambi, membutuhkan dokter ahli pertama di Puskesmas Pakuan Baru. Sehingga dalam proses ini, pihaknya tetap akan menggantikan nama M Albie tersebut.

Menurutnya saat ini sedang dalam proses mencari siapa yang harus menggantikan M Albie melakui proses BKN Pusat. Terkait dengan siapa nama-nama yang akan menggantikan, dirinya belum bisa menyebutkan.

"Yang pasti orangnya adalah yang kemarin mengikuti proses seleksi CPNS sebagai dokter ahli pratama," katanya.

Dalam proses tersebut, pihaknya akan segera mengumumkan siapa nama yang ditentukan oleh BKN untuk menggantikan M Albie.

"Dalam waktu dekat akan segera diberitahu siapa nama yang ditentukan oleh BKN, supaya yang bersangkutan bisa melengkapi bahan-bahan yang diperlukan," jelasnya.

Namun dalam proses tersebut, satu nama ini pasti terjadi keterlambatan pemberian SK dan Nomor Induk pegawai. Karena bahan yang dilengkapi harus diseleksi di BKN.

Kasus di Belitung

Satu pelamar CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengundurkan diri paska dinyatakan lolos hingga tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelamar pada formasi guru itu tidak menyerahkan berkas yang menjadi persyaratan untuk ditetapkan menjadi CPNS.

Kasubit Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel, M. Erisco Nurahman mengatakan hingga batas waktu penyerahan berkas pada Sabtu (12/1/2019) pelamar tersebut tidak menyerahkan berkas.
"Ada satu yang tidak registrasi ulang, lalu kami konfimasi yang bersangkutan mengundurkan diri dan kita sudah mintakan yang bersangkutan untuk menyampaikan surat pengunduran diri bermaterai 6000," kata Erisco, Sabtu (12/1/2019).

Erisco menjelaskan, berdasarkan hasil konfirmasi pihaknya, pelamar yang mengundurkan ini memilih untuk melanjutkan bekerja di tempat lama.

"Yang bersangkutan masih mau bekerja di Yogyakarta," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan surat pernyataan yang diajukan pada saat lamaran memang mensyaratkan bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos akan dikenakan denda.

Namun, untuk kasus ini tidak diberlakukan denda lantaran masih dalal proses seleksi dan belum mendapatkan NIP.

"Kalau yang disurat pernyataan kemarin itu mengundurkan diri setelah penetapan NIP, data yang bersangkutan akan di blok dan tidak boleh mengikuti tes CPNS selanjutnya. Tapi yang ini kan masih tahapan pemberkasan," jelasnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan BKN nomor tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, apabila ada peserta yang dinyatakan mengundurkan diri maka akan digantikan dengan peserta peringkat dibawahnya.

Aturan CPNS mengundurkan diri

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah mengumumkan total formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015.

Peserta CPNS Muarojambi, yang lolos menyerahkan berkasnya ke BKD Muarojambi
Peserta CPNS Muarojambi, yang lolos menyerahkan berkasnya ke BKD Muarojambi (tribunjambi/syamsul bahri)

Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS tahun ini.

Pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan serentak secara online oleh panitia seleksi nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs sscn.bkn.go.id.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan, pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi.

Setelah mengikuti serangkaian tahap yang ada dan pelamar dinyatakan lolos CPNS, maka pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu 10 tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.

"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS," kata Mudzakir.

Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS"

Sanksi ke depan

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi. Apa sanksinya?

"Tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya," ujar Mudzakir.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 35 disebutkan, Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.(*)

IKUTI KAMI DI IG:

 Nelayan yang Ngopi-ngopi di Dermaga Kaget, Presiden Jokowi Dikira Petugas Proyek Ronda Tengah Malam

 Orang Pendek Berkaki Terbalik yang Hidup di Hutan TNKS Kerinci Jambi, Catatan Marco Polo 1292

 Hotman Paris Pernah Menang Melawan Tambang Churchill Mining dari Inggris, Jelaskan Tanah Prabowo

 Arumi Bachsin Keguguran, Emil Dardak Sebutkan Gejala Ini Pada Istrinya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved