Waktu Pendaftaran & Finalisasi SNMPTN 2019 Diperpanjang, Manfaatkan Peluang & Klik Link untuk Daftar
Keluhan peserta SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) 2019 yang kesulitan mendaftar didengar oleh penyelenggara.
"Tidak akan ada perpanjangan lagi," kata Prof Ravik
Dibuka sejak 4 Februari 2019 pendaftaran SNMPTN 2019.
Nah, masih ada kesempatan bagi yang belum mendaftarkan diri.
Siswa SMA/SMK/MA yang akan mendaftarkan diri harus melengkapi persyaratan, sekaligus mengikuti ketentuannya.
Dari portal resmi SNMPTN 2019, disebutkan bahwa siswa memiliki prestasi yang unggul.
Kemudian, ia mempunyai NISN dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Nilai rapor siswa dari semester 1-5 atau semester 1-7 bagi SMK.
Baca Juga:
Kematian Bintang Film Dewasa Ames Menyisakan Misteri: Ini Fakta yang Mengerikan
10 Pelaku Pengangkut Minyak Ilegal Ditangkap di Bajubang
10 Mobil Ditangkap di Bajubang, 20 Ton Minyak Ilegal Gagal Dikirim ke Sumsel
VIDEO: Ibu Ani Yudhoyono Sakit Kanker Darah, Ini Penjelasan Terbaru dari SBY
Cek Ramalan Zodiakmu di Hari Valentine, Kamis 14 Februari 2019, Virgo & Cancer sedang Lamban & Gugup
Selain itu, memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dipilih siswa.
Siswa tersebut akan diterima di PTN jika lolos verifikasi data, sekaligus memenuhi syarat lain yang ditentukan PTN tersebut.
Adapun tahapan SNMPTN 2019 yang harus diikuti pendaftar harus melalui proses seperti yang dilansir dari snmptn.ac.id:
Proses Mengisi dan Memverifikasi PDSS
- Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah mengisikan data sekolah dan siswa di PDSS harus melalui laman PDSS SNMPTN --> klik link ini.
- Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah mendapatkan password yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi.
- Siswa melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password.
- Apabila siswa tidak melaksanakan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah, data yang diisikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.