UPDATE Terbaru Adi Saputra yang Mengamuk dan Rusak Motor Karena Ditilang, Jadi Tersangka Penggelapan
Adi Saputra diduga melakukan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang dihancurkannya.
Bak gelap mata, pria itu tetap menghancurkan motornya dengan menimpukinya pakai batu, dan menarik bodi motor hingga terlepas.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," terang Lalu Hedwin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36. Peristiwa berawal saat anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky, menghentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.
Baca: Frisca Malvin, Penyedia Jasa Titip, Bisa Jalan-Jalan, Belanja dan Dapat Untung
Baca: Sebelum Ditahan, Hakim Beri Kesempatan Pada Pasangan Terdakwa Judi Togel Ini Menyampaikan Permintaan
Baca: Egianus Kogeya Ngaku Diserang TNI Pakai Senjata Kimia, Foto yang Disebar Malah Buktikan Kebohongan
Bripka Oky lalu menilang pelanggar bernama Adi Saputra itu. Kemudian, sang pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri. Adi Saputra diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Sementara kondisi motornya yang telah dibawa ke Satlantas Polres Tangerang sudah tidak berbentuk lagi.
Terlihat hanya kerangka di bagian setir motor, jok serta body yang tidak lagi utuh.
Dugaan Lakukan Penggelapan
Adi Saputra diduga melakukan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang dihancurkannya.
" Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Fery mengatakan, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.
Motor tersebut kemudian diserahkan bersama STNK tanpa BPKB seharga Rp 3.000.000.

Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
Tak hanya kasus penadahan, Andi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.
Adi juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.
Adi melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Baca: 10 Film Pasukan Khusus Paling Seru, Cocok Ditonton Saat Akhir Pekan, Aksi Kopassus, Navy Seal, SAS
Baca: Belum Lama Ayahnya Wafat, Zumi Zola Kini Harus Kehilangan Neneknya, Hj Hasanah Meninggal Dunia
Baca: Setelah Menikah dan Punya 3 Anak Mantan Model Papan Atas Ini Bangkrut: Kini jadi Gelandangan
Subscribe Youtube Tribun Jambi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara yang Banting Motor Saat Ditilang Jadi Tersangka"