UPDATE Terbaru Adi Saputra yang Mengamuk dan Rusak Motor Karena Ditilang, Jadi Tersangka Penggelapan

Adi Saputra diduga melakukan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang dihancurkannya.

Editor: bandot
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Adi Saputra ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan tuduhan melakukan penadahan pada Jumat (8/2/2019) di Mapolres Metro Tangerang Selatan(KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI) 

TRIBUNJAMBI.COM - Update kabar terbaru Adi Saputra (21), pria yang membanting motornya saat ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Adi Saputra sebelumnya mengamuk dan merusak sepeda motor yang dikendarainya.

Ini dilakukan karena dirinya tak terima ditilang oleh polisi karena tidak mengenakan helm saat melintas di jalan.

Adi Saputra pemuda yang viral karena merusak sepeda motor saat ditilang oleh polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) kemarin, kini sudah diamankan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Kata Ferdy, kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Baca: Terbaru, Pelaku Perusakan Motor, Adi Saputra Akhirnya Ditahan, Begini Kondisi Motornya Saat Ini

Baca: UPDATE Fakta Adi Saputra Ngamuk Karena Ditilang Hingga Banting Motor, Sang Pacar Gratis Naik Grab

Baca: Model Reva Alexa Menangis saat Polisi Sebut Jenis Kelaminnya, Ternyata Nama Asli Yogi Saputra

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sebelumnya, pengendara motor yang mengamuk saat ditilang oleh petugas di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, ternyata membuat sejumlah pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, pengendara bernama Adi Saputra (21) itu melawan arus, serta tidak menggunakan helm. Selain itu, Adi juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.

"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).

Ketika akan ditilang, Adi mengamuk, bahkan motor yang dikendarainya dirusak.

Pemuda di Tangerang ngamuk rusak motor
Pemuda di Tangerang ngamuk rusak motor (Tribunnews)

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.

Terlihat juga seorang wanita tidak jauh dari tempat kejadian.

Wanita itu seperti meminta si pria untuk berhenti melakukan tindakannya.

Bak gelap mata, pria itu tetap menghancurkan motornya dengan menimpukinya pakai batu, dan menarik bodi motor hingga terlepas.

"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," terang Lalu Hedwin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36. Peristiwa berawal saat anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky, menghentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.

Baca: Frisca Malvin, Penyedia Jasa Titip, Bisa Jalan-Jalan, Belanja dan Dapat Untung

Baca: Sebelum Ditahan, Hakim Beri Kesempatan Pada Pasangan Terdakwa Judi Togel Ini Menyampaikan Permintaan

Baca: Egianus Kogeya Ngaku Diserang TNI Pakai Senjata Kimia, Foto yang Disebar Malah Buktikan Kebohongan

Bripka Oky lalu menilang pelanggar bernama Adi Saputra itu. Kemudian, sang pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri. Adi Saputra diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

Sementara kondisi motornya yang telah dibawa ke Satlantas Polres Tangerang sudah tidak berbentuk lagi.

Terlihat hanya kerangka di bagian setir motor, jok serta body yang tidak lagi utuh.

Dugaan Lakukan Penggelapan

Adi Saputra diduga melakukan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang dihancurkannya.

" Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Fery mengatakan, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.

Motor tersebut kemudian diserahkan bersama STNK tanpa BPKB seharga Rp 3.000.000.

Sepeda motor yang dirusak pengendaranya sendiri karena tak terima ditilang polisi
Sepeda motor yang dirusak pengendaranya sendiri karena tak terima ditilang polisi (Kompas.com)

Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

Tak hanya kasus penadahan, Andi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.

Adi juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.

Adi melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.

Baca: 10 Film Pasukan Khusus Paling Seru, Cocok Ditonton Saat Akhir Pekan, Aksi Kopassus, Navy Seal, SAS

Baca: Belum Lama Ayahnya Wafat, Zumi Zola Kini Harus Kehilangan Neneknya, Hj Hasanah Meninggal Dunia

Baca: Setelah Menikah dan Punya 3 Anak Mantan Model Papan Atas Ini Bangkrut: Kini jadi Gelandangan

 Subscribe Youtube Tribun Jambi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara yang Banting Motor Saat Ditilang Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved