Mau Urus Sertifikat Tanah Tanpa Dipungut Biaya? Ini Cara dan Syaratnya

TRIBUNJAMBI.COM - Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kemeterian Agraria tata

Editor: ridwan
tribunjambi/abdullah usman
Sertifikat tanah 

Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.

2. Pendataan

Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).

3. Pengukuran

Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.

4. Sidang Panitia A

Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.

5. Pengumuman dan Pengesahan

Baca: Goes To Campus, Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Rencanakan Datangi 10 Kampus di Jambi

Baca: Polisi Selidiki Motif Threesome Pasutri yang Libatkan Anak

Baca: VIDEO: KKB Berulah Lagi, Dulu Menantang Perang TNI, Kini Merengek ke Dunia dengan Fitnah Indonesia

Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.

6. Penerbitan

Sertifikat Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.

(Masrurroh Ummu Kulsum)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved