Mau Urus Sertifikat Tanah Tanpa Dipungut Biaya? Ini Cara dan Syaratnya
TRIBUNJAMBI.COM - Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kemeterian Agraria tata
TRIBUNJAMBI.COM - Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kemeterian Agraria tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.
Program ini telah dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.
Untuk tahun ini, Presiden Joko Widodo menaikkan target menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Baca: Atta Halilintar Memulai Perjalanan dari Berjualan di Pasar Hingga Jadi Miliader
Baca: Kucing Jantan Belang Tiga Selalu Dimakan Induknya, Mitoskah? Ini Ahlinya yang Menjawab
Baca: Selebgram Reva Alexa Terbukti Sebagai Seorang Transgender, Ini Nama Asli Teman Lucinta Luna Itu
Thun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).
Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut.
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
Baca: Trump Pastikan Bertemu Xi Jinping pada 1 Maret Mendatang
Baca: Pemakaman Nenek Zumi Zola Berlangsung Haru, Begini Cerita Sum Indra Tentang Sang Nenek
Baca: Suami Istri Kanibal Ini Sudah Makan 30 Manusia: Mengerikan Ini Isi Kulkasnya
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Tahapan Pelaksanaan PTSL
1. Penyuluhan
Baca: Tukang Ojek Disebut Intel Indonesia, Ini Alasan KKB Menembak Mati Sugeng Efendi di Toko Kelontong
Baca: Promo dan Diskon di Hypermart Talang Banjar, Dapatkan Casback 10 Persen Bagi Pengguna Aplikaso OVO
Baca: Sinergitas TNI Polri, Gowes Kamtibmas Polda Jambi Diikuti Personel Kodim 0415/Batanghari
Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
2. Pendataan
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
3. Pengukuran
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A
Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan
Baca: Goes To Campus, Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Rencanakan Datangi 10 Kampus di Jambi
Baca: Polisi Selidiki Motif Threesome Pasutri yang Libatkan Anak
Baca: VIDEO: KKB Berulah Lagi, Dulu Menantang Perang TNI, Kini Merengek ke Dunia dengan Fitnah Indonesia
Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
6. Penerbitan
Sertifikat Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.
(Masrurroh Ummu Kulsum)