Guru Wanita Ini Cabuli 5 Muridnya: Modusnya ke Kamar Nonton Video di Ponsel, Ini Kronologinya
TRIBUNJAMBI.COM-- Seorang guru seharusnya bisa menjadi teladan dan mengajarkan hal yang benar kepada
Parahnya, N mengatakan pada bocah-bocah tersebut bahwa perbuatan tersebut bukanlah dosa.
"Bahkan, pelaku menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut," tambah Iptu Rezki.
Baca: Tak lama Lagi, Al Haris Rolling Pejabat Eselon, Ini Orang-orang yang akan Digeser
Baca: Akhirnya Fachrori Umar Melantik Hamdan, Ini Pesan-pesan untuk Pejabat
Baca: Musisi Pembuat Lagu Via Vallen dan Nella Kharisma Diduga Konsumsi Sabu Hingga Diciduk Polisi
N juga mengiming-imingi bocah tersebut dengan uang jajan senilai Rp2.000.
Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Ia terjerat pasal tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak."
Baca: Tampak Sederhana, Dress Nagita Slavina Saat Berfoto Dengan Ibu Iriana Ini Seharga Motor Matic
Baca: Heboh Ayah Kandung Tega Cabuli Putrinya di Sebuah Kamar Kos saat Ibu Kandung Merantau ke Malaysia
Baca: Paulo Coelho Kirim Buku ke BTS, Ternyata Ini Buku-buku yang Menginspirasi Boyband Korea Itu
"Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi," tegas Iptu Rezki. (Kunthi Kristyani)
(Artikel ini sudah tayang di nakita.grid.id dengan judul "Ibu Guru Mengaji Cabuli 5 Bocah di Bawah Umur, Iming-iming Uang Rp2.000 dan Bilang Perbuatan Tersebut Bukan Dosa")