4 Fakta Seorang Ayah di Kupang Jadikan Putri Kandungnya Budak 5eks, Digarap Berkali-kali

Di mana seorang ayah di Kupang tega jadikan anak kandungnya sebagai budak nafsunya.

Editor: Nani Rachmaini
Tribun Medan/Ruyandi Hutasoit
Ilustrasi. Korban perkosaan, SR (15) terbaring lemas di rumahnya orang tua angkatnya, Senin (26/12/2016). 

3. Korban membeberkan semuanya pada sang ibu melalui ponsel

Tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban pun menceritkan peristiwa yang dialaminya.

Ia menceritakan semua hal yang dialaminya pada sang ibu melalui telepon.

Ibunya kaget mendengar cerita putrinya, kemudian menghubungi saudaranya untuk melihat kondisi putrinya.

Saat, keluarganya datang, korban menceritkan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.

4. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kupang Kota, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku dijerat dengan pelanggaran Undang Undang nomor 17 tahun 2016 pasal 81 ayat tiga (3) tentang perlindungan anak.

Baca: Saat Nyanyi Lagu Kangen di ILC, Mulan Jameela Menangis, Reaksi Pelapor Ahmad Dhani Bikin Kaget

Baca: Nasib Seorang Intelijen Berhasil Tak Dipuji, Gagal Dicaci Maki. Hilang Tak Dicari, Mati Tak Diakui

Baca: 10 Desa di Tanjab Timur Menjadi Lokus Stunting, Ini Sebarannya

"Pelaku kini sudah kita tahan."

"Dia (YM) disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar". (*)

TONTON VIDEO: Kakek 61 Tahun Cabuli Cucu Tirinya yang Berumur 7 Tahun

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

ARTIKEL TELAH TAYANG DI GRID DENGAN JUDUL KEJI! SEORANG AYAH DI KUPANG...

Baca: Guru Wanita Ini Cabuli 5 Muridnya: Modusnya ke Kamar Nonton Video di Ponsel, Ini Kronologinya

Baca: Chris Brown Teman Duet Agnez Mo Ditangkap Gara-gara Kasus Perkosaan, Ini Kronologinya

Baca: Wanita ini Dirudapaksa Ojek Langganan, Sempat Dibekap dan DIbopong

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved