4 Fakta Seorang Ayah di Kupang Jadikan Putri Kandungnya Budak 5eks, Digarap Berkali-kali

Di mana seorang ayah di Kupang tega jadikan anak kandungnya sebagai budak nafsunya.

Editor: Nani Rachmaini
Tribun Medan/Ruyandi Hutasoit
Ilustrasi. Korban perkosaan, SR (15) terbaring lemas di rumahnya orang tua angkatnya, Senin (26/12/2016). 

4 Fakta Seorang Ayah di Kupang Jadikan Putri Kandungnya Budak 5eks, Digarap Berkali-kali

TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap fakta dari kasus pemerkosaan yang kembali terjadi, kali ini seorang ayah di Kupang tega jadikan anak kandungnya sebagai budak nafsunya.

Salah satu fakta dari kasus seorang ayah di Kupang tega jadikan anaknya sebagai budak nafsunya, yakni pelaku melancarkan aksinya saat mabuk.

Ada beberapa fakta lain dari kasus di mana seorang ayah di Kupang tega jadikan anak kandungnya sebagai budak nafsunya.

Diketahui pelaku yang berinisial YM (43) memperkosa putri kandungnya sendiri yang berinisial IJM (12).

Baca: Penampakan Jembatan Gantung Desa Lantak Seribu, Kerap Bikin Warga Terguling-guling

Baca: Pegawai Bangunan Ini Menangkan Lotre Rp 5 Miliar: Ini Nomor 3 Angka Bawa Hoki dalam Mimpinya

Baca: Putri Tanjung Dididik Keras oleh Chairul Tanjung, Usia 17 Tahun Sudah Pimpin Usaha Sendiri

Korban sendiri saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang.

Berikut deretan fakta di balik peristiwa nahas tersebut.

1. Pelaku melakukan aksi bejatnya berkali-kali saat mabuk

Mengutip dari Pos Kupang, Iptu Bobby, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya saat mabuk, di kos milik mereka di daerah Oebufu.

"Korban mengaku bahwa ia sudah diperkosa berkali-kali oleh ayahnya, ketika dalam kondisi mabuk minuman keras."

"Bahkan parahnya, ayahnya sampai mengancam agar tidak memberitahukan kebiadaban tersebut ke orang lain," ujar Iptu Bobby.

2. Istri pelaku sedang bekerja di Perantauan

Fakta lainnya sang istri tidak tinggal bersama dengan suami dan anaknya.

Baca: Putri Tanjung Dididik Keras oleh Chairul Tanjung, Usia 17 Tahun Sudah Pimpin Usaha Sendiri

Baca: Shio Paling Apes di Tahun Babi Tanah, Shio Babi Harus Ekstra Waspada

Baca: Saat Nyanyi Lagu Kangen di ILC, Mulan Jameela Menangis, Reaksi Pelapor Ahmad Dhani Bikin Kaget

Diketahui bahwa istri pelaku sedang bekerja di perantauan.

Kembali Iptu Bobby mengungkapkan bahwa istri pelaku atau ibu korban saat ini tengah bekerja di tempat perantauan.

3. Korban membeberkan semuanya pada sang ibu melalui ponsel

Tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban pun menceritkan peristiwa yang dialaminya.

Ia menceritakan semua hal yang dialaminya pada sang ibu melalui telepon.

Ibunya kaget mendengar cerita putrinya, kemudian menghubungi saudaranya untuk melihat kondisi putrinya.

Saat, keluarganya datang, korban menceritkan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.

4. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kupang Kota, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku dijerat dengan pelanggaran Undang Undang nomor 17 tahun 2016 pasal 81 ayat tiga (3) tentang perlindungan anak.

Baca: Saat Nyanyi Lagu Kangen di ILC, Mulan Jameela Menangis, Reaksi Pelapor Ahmad Dhani Bikin Kaget

Baca: Nasib Seorang Intelijen Berhasil Tak Dipuji, Gagal Dicaci Maki. Hilang Tak Dicari, Mati Tak Diakui

Baca: 10 Desa di Tanjab Timur Menjadi Lokus Stunting, Ini Sebarannya

"Pelaku kini sudah kita tahan."

"Dia (YM) disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar". (*)

TONTON VIDEO: Kakek 61 Tahun Cabuli Cucu Tirinya yang Berumur 7 Tahun

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

ARTIKEL TELAH TAYANG DI GRID DENGAN JUDUL KEJI! SEORANG AYAH DI KUPANG...

Baca: Guru Wanita Ini Cabuli 5 Muridnya: Modusnya ke Kamar Nonton Video di Ponsel, Ini Kronologinya

Baca: Chris Brown Teman Duet Agnez Mo Ditangkap Gara-gara Kasus Perkosaan, Ini Kronologinya

Baca: Wanita ini Dirudapaksa Ojek Langganan, Sempat Dibekap dan DIbopong

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved