Sudjiwo Tedjo Tolak RUU Permusikan, Ini 4 Alasan Musisi Menolak, dan Penjelasan Soal Pasal Karet

Dalam tweet pertama, Sujiwo Tejo menerangkan bahwa jika RUU Permusikan sudah disahkan, akan mengakibatkan

Editor: Nani Rachmaini
TribunWow.com/Octavia Monica
Sudjiwo Tedjo. 

"3) Ndak usah syair lagu aja. Kenapa gak sekalian bikin 'UU Tulisan2 Bokong Truk'... bikin pasal karet penistaan juga .. pasti banyak janda/kembang desa lapor polisi gegara ditersinggung-tersinggungkan oleh yg bayar dia agar melapor.
#TolakRUUPermusikan," kicau Sujiwo Tejo.

4 Alasan kenapa RUU Permusikan harus ditolak

TribunSolo.com melansir dari Kompas.com, sebanyak 260 musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menolak pengesahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.

Baca: Kepala Samsat Batanghari Beberkan Alasan Batanghari Tak Punya Mesin Cetak Pelat Kendaraan

Baca: Berniat Jadi Tukang Las Bawah Air, Setahun Gajinya Rp771 Juta, Berikut 7 Fakta Pekerjaan Itu

Baca: Polemik RUU Permusikan, Ini Sebabnya Anang Hermansyah Dikecam, Kini Bantah Dirinya Perumus

Koalisi menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan Pemerintah untuk membahas serta mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi Undang-Undang.

Sebab, draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.

Atas penolakan itu, koalisi juga menginisiasi petisi daring penolakan RUU Permusikan melalui www.change.org.

Hingga Selasa (5/2/2019) pukul 10.00 WIB, sebanyak 170.323 orang telah mendukung petisi tersebut.

Setidaknya terdapat empat alasan yang mendasari ratusan musisi dari berbagai genre itu menolak RUU Permusikan. Keempat alasan tersebut adalah:

1. Pasal Karet

Salah satu pasal yang dipersoalkan oleh koalisi adalah Pasal 5.

Pasal itu berisi larangan bagi setiap orang dalam berkreasi untuk:

(a) mendorong khalayak melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya;

Baca: Remaja Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Kolong Kasur, Bau Miras Menyengat, Ditemukan Kejanggalan

Baca: Puluhan Pejabat Eselon II Muarojambi Akan Diganti, Bupati Masnah Masih Rahasiakan Waktunya

Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Malam-malam Prabowo Datang ke Rumah Mulan Jameela, Janjikan Ini ke Keluarga

(b) memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan ekspoitasi anak;

(c) memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;

(d) menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved