Sudjiwo Tedjo Tolak RUU Permusikan, Ini 4 Alasan Musisi Menolak, dan Penjelasan Soal Pasal Karet
Dalam tweet pertama, Sujiwo Tejo menerangkan bahwa jika RUU Permusikan sudah disahkan, akan mengakibatkan
(e) mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
(f) membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
(g) merendahkan harkat dan martabat manusia.
Menurut Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, pasal tersebut bersifat karet dan membuka ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk melakukan persekusi.
Selain itu, Cholil menilai pasal tersebut bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.
“Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," kata Cholil seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/2/2019).
2. Memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar
Koalisi menilai RUU Permusikan memuat beberapa pasal yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik.
Baca: Wartawati Tribun Jabar Daianiaya saat Akan Meliput, Pelaku Diduga Seorang Wanita
Baca: Jembatan Gentala Arasy, Ikon Kota Jambi yang Kini Butuh Perhatian
Baca: Olimpiade Bahasa Jerman 2019, Siswa SMAN 1 Raih Peringkat 7 Nasional
Pasal itu dinilai berpotensi memarjinalisasikan musisi independen.
Pasal 10 RUU Permusikan mengatur distribusi karya musik dengan tidak memberikan ruang kepada musisi untuk melakukan distribusi karyanya secara mandiri.
Menurut koalisi, pasal ini sangat berpotensi memarjinalisasi musisi, terutama musisi independen.
Menurut musisi folk Jason Ranti, pasal ini menegasikan praktik distribusi karya musik oleh banyak musisi yang tidak tergabung dalam label atau distributor besar.
“Ini kan curang,” kata Jason.
3. Uji Kompetensi dan Sertifikasi
Koalisi memandang bahwa ketentuan mengenai uji kompetensi dan sertifikasi berpotensi mendiskriminasi musisi.