Sudjiwo Tedjo Tolak RUU Permusikan, Ini 4 Alasan Musisi Menolak, dan Penjelasan Soal Pasal Karet

Dalam tweet pertama, Sujiwo Tejo menerangkan bahwa jika RUU Permusikan sudah disahkan, akan mengakibatkan

Editor: Nani Rachmaini
TribunWow.com/Octavia Monica
Sudjiwo Tedjo. 

(e) mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;

(f) membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau

(g) merendahkan harkat dan martabat manusia.

Menurut Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, pasal tersebut bersifat karet dan membuka ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk melakukan persekusi.

Selain itu, Cholil menilai pasal tersebut bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.

“Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," kata Cholil seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/2/2019).

2. Memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar

Koalisi menilai RUU Permusikan memuat beberapa pasal yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik.

Baca: Wartawati Tribun Jabar Daianiaya saat Akan Meliput, Pelaku Diduga Seorang Wanita

Baca: Jembatan Gentala Arasy, Ikon Kota Jambi yang Kini Butuh Perhatian

Baca: Olimpiade Bahasa Jerman 2019, Siswa SMAN 1 Raih Peringkat 7 Nasional

Pasal itu dinilai berpotensi memarjinalisasikan musisi independen.

Pasal 10 RUU Permusikan mengatur distribusi karya musik dengan tidak memberikan ruang kepada musisi untuk melakukan distribusi karyanya secara mandiri.

Menurut koalisi, pasal ini sangat berpotensi memarjinalisasi musisi, terutama musisi independen.

Menurut musisi folk Jason Ranti, pasal ini menegasikan praktik distribusi karya musik oleh banyak musisi yang tidak tergabung dalam label atau distributor besar.

“Ini kan curang,” kata Jason.

3. Uji Kompetensi dan Sertifikasi

Koalisi memandang bahwa ketentuan mengenai uji kompetensi dan sertifikasi berpotensi mendiskriminasi musisi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved