Polemik RUU Permusikan, Ini Sebabnya Anang Hermansyah Dikecam, Kini Bantah Dirinya Perumus

Setelah membaca dan menelaah naskah RUU Permusikan saat ini, kami merasa tidak ada urgensi bagi Dewan

Editor: Nani Rachmaini
Grid.ID/Rissa Indrasty
Anang Hermansyah dan Glenn Fredly saat dipantau Grid.ID tengah melakukan sesi tanya jawab mengenain RUU musik di kawasan Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019). 

Polemik RUU Permusikan, Ini Sebabnya Anang Hermansyah Dikecam, Kini Bantah Dirinya Perumus

Laporan Wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 262 pelaku musik memberikan pernyataan sikap menolak draf Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.

Di antara mereka terdapat artis-artis musik seperti Rara Sekar, Danilla Riyadi, Endah N Rhesa, Efek Rumah Kaca, Bonita, Barasuara, Vira Talissa, Petra Sihombing, Nadine Hamizah, Mondo Gascaro, dan lain-lain.

Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, Senin (4/2/2019), mereka berpendapat pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.

"Kami, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan selaku para pelaku musik Indonesia, menyatakan Menolak RUU Permusikan untuk diundangkan," bunyi pernyataan tersebut.

"Setelah membaca dan menelaah naskah RUU Permusikan saat ini, kami merasa tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang," sambungnya.

Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Malam-malam Prabowo Datang ke Rumah Mulan Jameela, Janjikan Ini ke Keluarga

Baca: Dikenal Kalem dan Tak Banyak Omong, Namun Apa Penyebab Jokowi Berani Serang Prabowo?

Baca: Tak Hanya Milih Presiden dan Dewan, April 83 Desa di Batanghari Gelar Pemilihan BPD

Mereka menilai, RUU Permusikan membatasi ruang gerak mereka berekspresi dalam bermusik.

Tak sampai di situ, RUU Permusikan juga memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa undang-undang lain.

"Sebab, naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik," isi pernyataan tersebut.

"Secara umum, RUU Permusikan ini memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti: Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE,".

"Lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi,".

Rara Sekar mengatakan, ada 19 pasal yang disorot karena dinilai tidak memiliki kejelasan.

"Kami menemukan setidaknya 19 Pasal yang bermasalah. Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan “siapa” dan “apa” yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik" ucap Rara.

Danilla menuturkan, kesejahteraan musisi sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Hak Cipta.

Baca: Tak Hanya Milih Presiden dan Dewan, April 83 Desa di Batanghari Gelar Pemilihan BPD

Baca: Ahmad Dhani dipenjara, Maia Pernah Sebut Dhani Lebih Baik Kembali Jadi Musisi

Baca: 10 Film Action Tentang Pasukan Khusus Paling Seru, Kisah Misi Mustahil Kopassus TNI, Navy Seal, SAS

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved