Sudjiwo Tedjo Tolak RUU Permusikan, Ini 4 Alasan Musisi Menolak, dan Penjelasan Soal Pasal Karet
Dalam tweet pertama, Sujiwo Tejo menerangkan bahwa jika RUU Permusikan sudah disahkan, akan mengakibatkan
Di banyak negara memang memang menerapkan praktik uji kompetensi bagi pelaku musik.
Namun tidak ada satu pun negara yang mewajibkan semua pelaku musik melakukan uji kompetensi.
Selain itu, pasal-pasal terkait uji kompetensi ini berpotensi mendiskriminasi musisi autodidak untuk tidak dapat melakukan pertunjukan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi.
4. Mengatur Hal yang Tak Perlu Diatur
Koalisi melihat setidaknya ada 19 pasal yang bermasalah. Mulai dari ketidakjelasan redaksional, ketidakjelasan subyek dan obyek hukum yang diatur, hingga persoalan atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.
Baca: Kepala Samsat Batanghari Beberkan Alasan Batanghari Tak Punya Mesin Cetak Pelat Kendaraan
Baca: Angie Ang Sebut Mantan Pacarnya Cari Gara-gara, Ge Pamungkas Langsung Ngamuk, Istrinya Komentar
Baca: Pengakuan PSK Dibooking 2 Jam, Kenakan Baju Seksi, Namun Hal Aneh Ini yang Diminta Pelanggannya
Misalnya, pasal 11 dan pasal 15 hanya memuat informasi umum tentang cara mendistribusikan karya yang sudah diketahui dan banyak dipraktikkan oleh para pelaku musik serta bagaimana masyarakat menikmati sebuah karya.
Kedua pasal ini dianggap tidak memiliki bobot nilai yang lebih sebagai sebuah pasal yang tertuang dalam peraturan setingkat Undang-undang.
Demikian pula dengan pasal 13 tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia.
Koalisi menilai penggunaan label berbahasa Indonesia pada karya seni seharusnya tidak perlu diatur. (*)
TONTON VIDEO: Detik-detik Lieus Sungkharisma Mengamuk karena tak Diizinkan Jenguk Ahmad Dhani
IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sujiwo Tejo Tolak RUU Permusikan: Kenapa Gak Sekalian Bikin UU Tulisan Bokong Truk