Razia Resto & Cafe, Tim Terpadu Kota Jambi Temukan Banyak Pelanggaran

Tim terpadu terdiri dari Satpol PP, BPPRD, DPMPTSP dan Disperindag Kota Jambi mendatangi sejumlah tempat hiburan dan restoran.

Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rohmayana
Tim Terpadu melakukan razia di beberapa restoran di Kota Jambi. Tim terpadu menemukan beberapa resto menjual minuman beralkohol. 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi melakukan penertiban tempat hiburan dan resto di Kota Jambi, Senin malam (4/2). Tim yang terdiri dari Satpol PP, BPPRD, DPMPTSP dan Disperindag Kota Jambi mendatangi sejumlah tempat hiburan dan restoran.

Di antaranya Fellas, Kolega, Clasio dan Cafe Resto Sahabat. Tempat tersebut hanya diberi izin cafe dan resto dari Pemerintah Kota Jambi, namun sebagian dari mereka menjalankan operasional PUB dan BAR.

Tim terpadu Pemkot Jambi menemukan beberapa fakta, ternyata di Fellass sudah beberapa bulan terakhir tidak bayar pajak. Tapping Box di Fellas sudah terpasang, namun tidak berjalan, laporan pajaknya tidak ada.

“Di sana kita sita minol 39 botol yang alkoholnya di atas 5 persen. Mereka memang mengantongi SKPLA dari kementrian yang hanya boleh jual minol dibawah 5 persen,” kata Said Faisal, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi.

Baca: Tangkapan Ikan Sungai Menurun, DKP Jambi Tuding Gara-gara PETI

Baca: Herman Teriak Maling, Andini Lalu Dikepung Warga yang Hendak Salat Subuh

Baca: VIDEO: Live Streaming Barcelona vs Real Madrid, Leg 1 Semifinal Copa del Rey, Pukul 03.00 Pagi Ini

Baca: VIDEO: Delon Membuat Gala Dinner Tahun Baru Imlek di Aston Hotel Jambi Heboh

Baca: Direlokasi ke Pasar Aurduri Baru, Pedagang: Ini Bukan Memecah Masalah, Tapi Nambah Masalah

Atas temuan tersebut kata Said, tim masih melakukan pengkajian operasional Fellas. Besar kemungkinan Pemerintah Kota Jambi akan merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk mencabut SKPLA yang telah dikeluarkan.

“Tim masih mengakaji untuk operasional Fellas, karena memang berdekatan dengan Masjid. Ini bertentangan dengan Perda. Saat ini kita lakukan pengawasan,” imbuh Said.

Setelah SKPLAnya dicabut, baru nantinya Pemkot Jambi akan mengambil tindakan ketika Fellas masih menjual minol.

Sementara untuk Resto Sahabat di kawasan Rajawali sebut Said, juga ada masalah. Mereka beroperasi bertentangan dengan izin. Yang dikatongi adalah izin resto, namun fakta di lapangan operasionalnya PUB.

“Di Sahabat memang tidak ada sama sekali aktivitas resto, di Fellas masih ada aktivitas resto, Resto Sahabat memang sudah tutup karena permasalahan ini,” sebutnya.

Tim terpadu kata Said juga ke Kolega dan Clasio. Untuk Kolega memang izin yang dikantongi lengkap, namun terjadi permaslahan karena mereka beroperasi melebihi jam operasional.

“Kalau Clasio kita beri peringatan keras, karena ada minol. Mereka tidak bisa menunjukan izin. Nanti akan kita panggil,” ungkap Said.

Baca: Jokowi Diteriaki Pendukungnya Jancuk, Pihak Gerindra Beri Komentar Seperti Ini

Baca: Begini Kronologi Penyelundupan Sabu dengan Bola Tenis di Lapas Klas II A Jambi

Baca: 615 Rumah di Kota Jambi Dapat Program Bedah Rumah, Berikut Daftarnya

Baca: 5 Tips Lolos SNMPTN 2019, No 3 Realitis Memilih Jurusan

Baca: Kepala Samsat Batanghari Beberkan Alasan Batanghari Tak Punya Mesin Cetak Pelat Kendaraan

Sementara Fahmi Kepala DPMPTSP Kota Jambi mengatakan, untuk Fellas memang dari awal pihaknya tidak memberikan izin minol, karena keberadaannya dekat dengan masjid. Hanya dikeluarkan izin resto, dalam perjalanan pihak Fellas mengurus tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) melalui Dinas Pariwisata.

“Jadi dari situlah mereka melakukan pengurusan izin minol ke kementrian. Karena di Kementrian hanya meminta dua syarat tersebut untuk mengeluarkan izin minol, ada izin resto dan TDUP,” kata Fahmi.

Fahmi menyebutkan, selama ini memang dari pusat tidak turun ke lapangan dan tidak melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait pemberian izin minol.

“Jadi yang bisa kita lakukan, melalui Disperindag melayangkan surat rekomendasi ke kementrian untuk mencaput SKPLA,” imbuh Fahmi.

Untuk beberapa tempat hiburan lain, yang tidak mengantongi izin dan melanggar izin, dilakukan peringatan bertahap sesuai aturan yang ada.

“Kalau mereka tak bisa menunjukan izn minol, tapi jual minol itu harus disita. Pengawasan ini sebenarnya ada pada Disperindag,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved