RUU Permusikan

Isi RUU Permusikan, Penjelasan Kenapa Ditolak dan Kontroversi Pasal 5, Dianggap Membatasai Ekspresi

RUU Permusikan pasal inilah yang ditentang dan hal-hal yang dianggap membatasai ruang gerak dan ekspresi bermusik dari para musisi.

Editor: bandot
Instagram/Endah N Rhesa
Poster penolakan para artis musik terhadap RUU Permusikan.(Instagram/Endah N Rhesa) 

Danilla menuturkan, kesejahteraan musisi sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Hak Cipta.

"Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu; jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," ujarnya.

"Kami tetap mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya caranya bukan dengan mengesahkan RUU ini," lanjut Danilla.

Larangan di Pasal 5 RUU Permusikan

Sebelumnya, musisi Glenn Fredly dan Rian d'Masiv mendatangi Gedung DPR di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Kedua musisi itu menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi X Maruarar Sirait, dan anggota Komisi X Anang Hermansyah.

Kedua musisi itu meminta agar draf RUU Permusikan yang saat ini tengah dibahas itu diperbaiki.

RUU itu sudah sendiri telah diajukan tahun 2017 dan diharapkan bisa disyahkan tahun ini.

Namun para musisi melihat draf RUU Permusikan itu sangat menganggu mereka.

Salah satu pasal yang dipersoalkan dan cukup menggelitik adalah Pasal R RUU Permusikan.

Pasal itu membahas soal larangan dalam penciptaan musik.

Salah satu di Pasal 5 itu membahas, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum.

Dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, mengatakan, Badan Keahlian menyusun naskah akademik berdasarkan permintaan.

Permintaan RUU Permusikan itu datang dari Anang Hermansyah, anggota Komisi X DPR.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved