RUU Permusikan
Isi RUU Permusikan, Penjelasan Kenapa Ditolak dan Kontroversi Pasal 5, Dianggap Membatasai Ekspresi
RUU Permusikan pasal inilah yang ditentang dan hal-hal yang dianggap membatasai ruang gerak dan ekspresi bermusik dari para musisi.
TRIBUNJAMBI.COM - RUU Permusikan menjadi pembicaraan hangat karena ditentang oleh musisi maupun pelaku musik.
Pasal inilah yang ditentang dan hal-hal yang dianggap membatasai ruang gerak dan ekspresi bermusik dari para musisi.
Penolakan tersebut disuarakan oleh para musisi dan pelaku musik di Indonesia.
Melansir dari Kompas.com, sebanyak 262 pelaku musik memberikan pernyataan sikap menolak draf Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.
Di antara mereka terdapat artis- artis musik seperti Rara Sekar, Danilla Riyadi, Endah N Rhesa, Efek Rumah Kaca, Bonita, Barasuara, Vira Talissa, Petra Sihombing, Nadine Hamizah, Mondo Gascaro, dan lain-lain.
Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (4/2/2019), mereka berpendapat pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.
"Kami, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan selaku para pelaku musik Indonesia, menyatakan Menolak RUU Permusikan untuk diundangkan," bunyi pernyataan tersebut.
Baca: RUU Permusikan, Jerinx Kembali Sindir Anang Ashanty, Tantangan Debat Ditanggapi Jualan Ayam
Baca: Siapa Diuntungkan dan Dirugikan di RUU Permusikan? Danilla Riyadi Bikin Petisi #TolakRUUPermusikan
Baca: Muncul Petisi Tolak RUU Permusikan, Musisi Melanie Subono hingga Sutradara Joko Anwar Ikut Tolak
"Setelah membaca dan menelaah naskah RUU Permusikan saat ini, kami merasa tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang," sambungnya.
Mereka menilai, RUU Permusikan membatasi ruang gerak mereka berekspresi dalam bermusik.
Tak sampai di situ, RUU Permusikan juga memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa undang-undang lain.
"Sebab, naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik,"
"Secara umum, RUU Permusikan ini memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti: Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE,"
"Lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi,"
Rara Sekar mengatakan, ada 19 pasal yang disorot karena dinilai tidak memiliki kejelasan.
"Kami menemukan setidaknya 19 Pasal yang bermasalah. Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan “siapa” dan “apa” yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik" ucap Rara.
Baca: Raja Copet Jakarta Punya Jimat di Kelamin, Setelah Beraksi 25 Tahun Tertangkap karena Hal Sepele
Baca: Tiga Oknum Polisi Rudapaksa Polwan Sampai Pingsan di Kantornya, Berawal dari Dicekoki Miras