Pemecatan PNS Korup Berjalan Lambat, Baru 891 Orang yang Dipecat
Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) segera memberhentikan Pegawai Negeri Sipil yang terjerat kasus korupsi
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) segera memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi.
Diketahui, dari data KPK, terdapat 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian tersebut seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018 lalu.
"Kemarin sudah dirapatkan di KPK, pokoknya secara prinsip kesepakatan dengan semua daerah sudah diputuskan akhir Desember," kata Tjahjo.
Baca: Batuk dan Sesak Napas Hantui Warga, Dampak Ilegal Drilling di Batanghari Mulai Cemari Lingkungan
"Tapi seterusnya kita akan kejar dan secepatnya. Nah sekarang baru 70an persen, mengejar yang 30 persenan," sambung dia.
Ia beralasan, ada masalah administrasi yang belum terselesaikan sehingga target pada Desember tak tercapai.
"Alasannya kan administasi tapi kan daerah bukan kami, ke BKN," tutur dia.
Baca: Soal Yang Bayar Gaji ASN adalah Pemerintah, ini penjelasan Menkominfo Rudi Antara
Menanggapi hal tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut akan melaksanakan rapat dengan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
“Tunggu besok Selasa saja ya setelah kami rapat dengan Kemenpan-RB,” ujar
Kasubag Hubungan Lembaga dan Antar Lembaga Biro Humas BKN, Diah Eka Palupi.
Menurutnya rapat tersebut hanya akan diikuti oleh deputi dari kedua lembaga. “Yang kami tahu hanya deputi saja yang akan rapat,”ujarnya.(Tribun Network/ham/rin/zal/wly)