Tak Gratis Lagi, Rawat Jalan dengan BPJS Kesehatan Kini Bayar Urunan, Berikut Teknis Mekanisnya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan baru saja menerapkan aturan baru untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan baru saja menerapkan aturan baru untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pelayanan BPJS kesehatan kini tak lagi sepenuhnya gratis.
Pelayanan akan tetap sama. Akan tetapi, biaya akan dikeluarkan kepada pasien yang melakukan rawat jalan dengan BPJS Kesehatan.
Disebut biaya urunan, biaya akan dikenakan sesuai tipe rumah sakit yang dituju oleh pasien.
Hal ini merujuk pada aturan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Baca Juga:
Kronologi Kapten Leo Ngamuk di Kantor BPJS Kesehatan, Perawat Dewi Bilang Kami Tahan Juga Tak Mau
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan & PT Taspen, Buruan Sebelum 31 Januari 2019
Tak Lagi Gratis 100 Persen, Pasien BPJS Kesehatan Diminta Patungan, Ini Beban Biaya ke Pasien
BPJS Kesehatan Tak Lagi 100 Persen Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta
Dalam aturan tersebut disebutkan adanya aturan urunan.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS.
“Saat ini urunan biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Iqbal.
Ia melanjutkan, bahwa Kementerian Kesehatan juga akan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi.
Selain itu, tambah Iqbal, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta.

Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan.
Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.
Berapa besaran urunan?
Nantinya untuk rawat jalan, besarannya Rp20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D.
Sedangkan untuk klinik utama, serta paling tinggi Rp350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan.
Ia kembali menegaskan, bahwa nominal ini terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta.
Pengantin Pria Diangkut Polisi karena Pesta Ricuh, Mempelai Cewek dan Sang Ibu Histeris
Syahrini & Reino Barack Makin Berani, Postingan Syahrini Dikomentari Reino, Konsep Nikah Terungkap
Fahri Hamzah Sebut Elektabilitas Jokowi Turun 5 Persen Karena Ahmad Dhani Dipenjara & Kutip Ayat Ini
Warganet Baper, Reino Barack Mulai Berani Terang-terangan Romantis, Lakukan Ini ke Syahrini
Daftar Peringkat Universitas Terbaik di Indonesia 2019, Catat Tahap Pendaftaran SNMPTN Ini!
Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp30 juta.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.
Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.
Untungnya, ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
///
Urunan Biaya untuk Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Dosen FKM Unsrat: Tata Kelola Anggaran Bermasalah
Keluarnya aturan Menteri Kesehatan tentang Urun Biaya Peserta BPJS Kesehatan bagi pemegang Kartu Non-PBI hangat dibicarakan
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018, tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Aturan ini terkait untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan. Menurut dokter Adi Tucunan, dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat, masalah defisit BPJS kompleks.
Baginya bukan soal persoalan anggaran tidak cukup.
"Sistem manajemen dan tata kelola anggaran. Termasuk politik anggaran," katanya.
Putri Ahok Nathania Kecewa Ayahnya Akan Nikahi Puput Nastiti Devi, BTP Bukan Ayahmu
Pasukan Elite Amerika Ini Sampai Berguru ke Kopaska TNI AL, Booby Trap Jadi Materi yang Diajarkan
Deretan Kasus Wanita yang Rudapaksa Pria, Ada yang di Indonesia Hingga Alami Pendarahan di Bagian
Ahok Akan Nikahi Gadis Muda, Ada yang Melihat Veronica Tan Pergi, Netizen: Yang Sabar Bu Vero
Anak Ahok Sebut Ada Kutukan dan Misteri Cincin Mirah Delima yang Diperlihatkan BTP dan Puput
Menurutnya, semua terletak pada manajemen pusat. Ada masalah antara sistem pusat dan daerah.
"Iuran misalnya. Dibiarkan tagihan berbulan-bulan," katanya.
BPJS katanya harus menombok saat menyetor ke rumah sakit. Mereka punya potensi pemasukan tapi berharap APBN.
"Di BPJS ada namanya Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI seperti PNS dan lain-lain. Mereka lupa menagih kepada non-PBI ini," ujarnya.
DPR katanya juga dibuat pusing BPJS. Itu seperti Kementerian Keuangan yang tidak memungut pajak tapi membuat banyak utang
"BPJS pernah diberi bantuan oleh Bank Asia (ADB) juga," katanya.

Ia mengatakan, tahun ini juga batas akhir universal coverage. Indonesia kemungkinan juga melewati batas waktu karena seperti itu manajemennya.
Ia juga menyinggung gaji Kepala BPJS yang bisa sampai Rp 400 Juta yang lebih tinggi dari gaji presiden. Itu kata dia sering menjadi sindiran di saat tata kelola keuangan yang tidak baik.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: