3 Terdakwa Dugaan Korupsi Perumahan PNS Sarolangun Divonis Bebas, Jaksa Nyatakan Kasasi
"JPU datang hari ini menghadap ke panitera untuk menyatakan kasasi," ujarnya, Selasa (29/1/2019).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,689 miliar dengan subsider penyitaan atau penjara selama enam tahun.
Baca: Ogah Pilih Vokalis Band dan Akui Pernah Selingkuh, Luna Maya Lebih Milih Atta Halilintar
Baca: Hore, Pemkab Tebo Tahun ini Rencananya Buka Kembali Penerimaan CPNS
Dia dituntut sebagaimana dakwaan primer, pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih ringan, M Madel dituntut selama 2,5 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan. Sementara itu, Joko Susilo dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan.
Keduanya dituntut sebagaimana dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
Baca: Keluarga Baru Samsung Harga Mulai Rp 1,5 Juta Galaxy M10 dan M20, Berikut Spesifikasi Lengkapnya
Baca: Temukan 2 Kg Ganja Siap Edar, Polisi Temukan Kebun Ganja yang Sudah Dipanen di Belakang Rumah Pelaku
Baca: 10 Tradisi Unik Imlek yang Patut Kamu Ketahui, Berikut Ucapan Dalam Bahasa Mandarin, Lengkap
Kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.
Berdasarkan temuan BPK, terdapat kerugian negara pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 12,956 miliar.(*)