VIDEO: Detik-detik Ahmad Dhani Tiba di Rutan Cipinang, Ditahan Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Usai menerima vonis penjara 1,5 tahun penjara oleh hakim, Ahmad Dhani langsung ditahan di dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang
TRIBUNJAMBI.COM - Usai menerima vonis penjara 1,5 tahun penjara oleh hakim, Ahmad Dhani langsung ditahan di dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.
Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan.
Baca Juga:
Ini 3 Cuitan Ahmad Dhani yang Bikin Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun, dan 5 Fakta-faktanya
5 Fakta Vonis Ahmad Dhani, Mulai dari Banding, Pose Unik dan Dul Menolak Dua Jari
Pengacara Ahmad Dhani Protes Vonis 1,5 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Kasus Ahok
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.
Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.
Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.
Saat Dhani menuju mobil tahanan, beberapa pendukung Dhani bertakbir dan ada pula yang berteriak dan tidak terima dengan vonis bersalah yang dijatuhkan oleh pentolan Dewa 19 itu.
Atas vonis yang diterima Ahmad Dhani, ayah dari lima anak ini akan mengajukan banding.
"Satu hari ditahan saja kita akan melakukan banding," kata tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsan usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
