Ini 3 Cuitan Ahmad Dhani yang Bikin Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun, dan 5 Fakta-faktanya
Tiga kicauan Ahmad Dhani yang dilaporkan dan dinilai sebagai ujaran kebencian.
Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
Ini 3 Cuitan Ahmad Dhani yang Bikin Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun, dan 5 Fakta-faktanya
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Musisi yang juga politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1,5 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
(Simak 5 fakta Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun di bawah)
Tim Tribunnews.com kembali menelusuri kicauan-kicauan Ahmad Dhani yang dilaporkan dan dinilai sebagai ujaran kebencian.
Kicauan-kicauan itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian.
Baca: Sekda Datangi Tanam Rimba Jambi, Cari Tahu Penyebab Kematian Singa dan Harimau Sumatera
Ada tiga kicauan yang dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian.
Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.
"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP"
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"
Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (28/1/2019), kicauan-kicauan ini diunggah oleh seorang admin bernama Suropratomo Bimo.