5 Fakta Vonis Ahmad Dhani, Mulai dari Banding, Pose Unik dan Dul Menolak Dua Jari
5 Fakta Vonis Ahmad Dhani, Mulai dari Ajukan Banding, Kasus Ahok Dibawa-bawa. Ahmad Dhani juga minta difoto
Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
"Partner bisnis saya Tionghoa, saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada Kristen atau Katolik."
"Oma saya Katolik, tante saya katolik, sepupu saya protestan."
"Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku ras tertentu ya salah," kata Dhani.
5. Pengacara Bandingkan Kasus Ahok
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kliennya bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Ia menilai majelis hakim tidak menjelaskan dan menguraikan dasar atau pertimbangan hukum secara akademis terkait letak ujaran kebencian yang didakwakan kepada kliennya.
Hal itu diungkapkan Hendarsam usai mendengar putusan kliennya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, Senin (28/1/2019).
Baca: Apa Itu Infus Kromosom? Sule dan Zaskia Gotik Ternyata Menggunakannya Untuk Wajah
"Hakim tidak menjelaskan sama sekali hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam cerita tersebut adalah ujaran kebencian."
"Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detail yang mana yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," kata Hendarsam.
Ia juga membandingkan kasus kliennya dengan kasus penodaan agama yang pernah mendera mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ia juga menilai ada unsur balas dendam politik terhadap vonis hakim yang diterima kliennya.
"Kami sebagai penasehat hukum (menilai) bahwa ini jelas sekali atensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok, di sini adalah Ahmad Dhani."
"Jadi satu sama. Jadi ini bukan win win Solution penegakan hukum kita," kata Hendarsam.
Baca: Adik Ahok Menyesal Telah Biarkan Ahok Bercerai, Ini Doanya Untuk Veronica Tan & Anak-anaknya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Baca: 5 Potret Manis Anak Perempuan Ahok, Tengah Diperbincangkan karena Status Sindiran
Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.(*)
TONTON VIDEO: VIRAL WNA DAKI ANAK KRAKATAU SECARA ILEGAL
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacaranya Kecewa Terhadap Putusan Hakim
dan judul Fakta-fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Langsung Ditahan hingga Minta Difoto Pose 2 Jari
dan dengan judul Ahmad Dhani Akan Ajukan Banding