5 Fakta Vonis Ahmad Dhani, Mulai dari Banding, Pose Unik dan Dul Menolak Dua Jari
5 Fakta Vonis Ahmad Dhani, Mulai dari Ajukan Banding, Kasus Ahok Dibawa-bawa. Ahmad Dhani juga minta difoto
Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
5 Fakta Vonis Ahmad Dhani, Mulai dari Ajukan Banding, Kasus Ahok Dibawa-bawa. Ahmad Dhani juga minta difoto dengan pose unik usai vonis hakim.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Musisi yang juga politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1,5 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani, berikut Tribunnews.com merangkum fakta-faktanya:
1. Hakim Nyatakan Ahmad Dhani Terbukti Bersalah
Ahmad Dhani diganjar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Baca: 5 Potret Manis Anak Perempuan Ahok, Tengah Diperbincangkan karena Status Sindiran
Ia dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Maulia Lestari Diperiksa Hari Ini Oleh Polda Jatim Terkait Prostitusi Online Bareng 4 Artis Ini
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.
2. Langsung Ditahan
Selain menjatuhkan vonis 18 bulan penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani langsung ditahan.
Baca: Adik Ahok Menyesal Telah Biarkan Ahok Bercerai, Ini Doanya Untuk Veronica Tan & Anak-anaknya
Raut wajah Ahmad Dhani langsung berubah sesaat majelis hakim mengetuk palu persidangan, tanda sidang ditutup.
Wajahnya tak lagi sesumeringah saat kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan.

Kabarnya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
3. Hal yang Memberatkan
Menurut pertimbangan majelis hakim ada sejumlah hal yang memberatkan Dhani yakni perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotendi memecah belah antar golongan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat. Perbuatan terdakwa berpotensi memecah belah antar golongan," kata Ratmoho.
Baca: Adik Ahok Menyesal Telah Biarkan Ahok Bercerai, Ini Doanya Untuk Veronica Tan & Anak-anaknya
Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah Dhani belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan bersikap koperatif selana persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku dopan di persidangan. Tedakwa bersikap koperatif selama persidangan," kata Ratmoho.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Kamis 24 Januari 2019 dan diputus pada hari ini Senin 28 Januari 2019.
Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan majelis hakim sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho pada Senin (28/1/2019)
4. Minta Difoto Pose 2 Jari
"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani, tak lama setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019)
Ia mengucapkan hal itu sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca: 5 Potret Manis Anak Perempuan Ahok, Tengah Diperbincangkan karena Status Sindiran
Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Kabarnya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
5. Momen Menarik Sebelum Putusan
Ada momen menarik saat Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani berpose sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: mengacungkan dua jari.
Ia kemudian memanggil Dul Jaelani, anak bungsungnya, untuk melakukan hal serupa.
Namun, Dul Jaelani enggan mengikuti arahan sang ayah dan justru mengacungkan lima jari.
Baca: Wawancara Eksklusif Danjen Kopassus: Jangan Sampai Kita Diadu Domba Lagi
"Dul belum berani pose kayak gini (mengacungkan dua jari telunjuk dan jempol)," kata Ahmad Dhani sembari menarik Dul Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Saya gini aja (lima jari) Pancasila," kata Dul menanggapi ucapan ayahnya.
"Lho kita beda? Siapa yang ngajarin," tanya Dhani kaget diikuti gelak tawa.
"Ya sudah lima waktu kalau begitu," lanjut Dul.
Hari ini Dul Jaelani bersama Mulan Jameela menemani Ahmad Dhani jalani sidang putusan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian.
4, Ajukan banding
Dhani Ahmad tak puas terhadap vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Oleh karena itu, ia akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme."
"Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi," kata Ahmad Dhani usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Baca: Maulia Lestari Diperiksa Hari Ini Oleh Polda Jatim Terkait Prostitusi Online Bareng 4 Artis Ini
Ia merasa selama ini tidak pernah melakukan ujaran kebencian sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Ratmoho.
"Ya kalau saya merasa enggak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya enggak pernah benci sama orang saya gak pernah punya rekor benci sama orang Tionghoa, teman saya orang Tionghoa banyak."
"Partner bisnis saya Tionghoa, saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada Kristen atau Katolik."
"Oma saya Katolik, tante saya katolik, sepupu saya protestan."
"Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku ras tertentu ya salah," kata Dhani.
5. Pengacara Bandingkan Kasus Ahok
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kliennya bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Ia menilai majelis hakim tidak menjelaskan dan menguraikan dasar atau pertimbangan hukum secara akademis terkait letak ujaran kebencian yang didakwakan kepada kliennya.
Hal itu diungkapkan Hendarsam usai mendengar putusan kliennya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, Senin (28/1/2019).
Baca: Apa Itu Infus Kromosom? Sule dan Zaskia Gotik Ternyata Menggunakannya Untuk Wajah
"Hakim tidak menjelaskan sama sekali hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam cerita tersebut adalah ujaran kebencian."
"Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detail yang mana yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," kata Hendarsam.
Ia juga membandingkan kasus kliennya dengan kasus penodaan agama yang pernah mendera mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ia juga menilai ada unsur balas dendam politik terhadap vonis hakim yang diterima kliennya.
"Kami sebagai penasehat hukum (menilai) bahwa ini jelas sekali atensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok, di sini adalah Ahmad Dhani."
"Jadi satu sama. Jadi ini bukan win win Solution penegakan hukum kita," kata Hendarsam.
Baca: Adik Ahok Menyesal Telah Biarkan Ahok Bercerai, Ini Doanya Untuk Veronica Tan & Anak-anaknya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Baca: 5 Potret Manis Anak Perempuan Ahok, Tengah Diperbincangkan karena Status Sindiran
Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.(*)
TONTON VIDEO: VIRAL WNA DAKI ANAK KRAKATAU SECARA ILEGAL
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacaranya Kecewa Terhadap Putusan Hakim
dan judul Fakta-fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Langsung Ditahan hingga Minta Difoto Pose 2 Jari
dan dengan judul Ahmad Dhani Akan Ajukan Banding