5 Fakta Vonis Ahmad Dhani, Mulai dari Banding, Pose Unik dan Dul Menolak Dua Jari
5 Fakta Vonis Ahmad Dhani, Mulai dari Ajukan Banding, Kasus Ahok Dibawa-bawa. Ahmad Dhani juga minta difoto
Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
Kabarnya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
3. Hal yang Memberatkan
Menurut pertimbangan majelis hakim ada sejumlah hal yang memberatkan Dhani yakni perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotendi memecah belah antar golongan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat. Perbuatan terdakwa berpotensi memecah belah antar golongan," kata Ratmoho.
Baca: Adik Ahok Menyesal Telah Biarkan Ahok Bercerai, Ini Doanya Untuk Veronica Tan & Anak-anaknya
Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah Dhani belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan bersikap koperatif selana persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku dopan di persidangan. Tedakwa bersikap koperatif selama persidangan," kata Ratmoho.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Kamis 24 Januari 2019 dan diputus pada hari ini Senin 28 Januari 2019.
Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan majelis hakim sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho pada Senin (28/1/2019)
4. Minta Difoto Pose 2 Jari
"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani, tak lama setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019)
Ia mengucapkan hal itu sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca: 5 Potret Manis Anak Perempuan Ahok, Tengah Diperbincangkan karena Status Sindiran
Dikerumuni awak media, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Kabarnya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
5. Momen Menarik Sebelum Putusan
Ada momen menarik saat Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).