OTT KPK di Lampung, Bupati Mesuji Diamankan Bersama Barang Bukti Uang Rp 1 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp

Editor: bandot
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi OTT KPK: Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Pejabat pembuat komitmen Kemenpora AdhinPurnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyatno serta mengamankan barang bukti Rp 7,318 Miliar terkait penyaluran bantuan Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Syarif , uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta yang diamankan dalam OTT merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD.

Tujuannya adalah untuk menggolkan langkah Pemkab meminjam dana sebesar Rp 300 Miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

15022016_GEDUNG KPK
15022016_GEDUNG KPK (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK)

Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.

"Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode.

Menurut Laode, Mustafa menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.

"Diduga atas arahan bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis," ucap Laode.

Persidangan kasus ini sudah tuntas dan Mustafa sudah divonis penjara dan mendekam di LP Sukamiskin Bandung.

Setelah di Lampung Tengah, OTT KPK juga menjaring Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan bersama sejumlah orang.

OTT KPK di Lamsel terkait dengan fee proyek di Dinas PUPR Lamsel. Kasus ini sementara bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung. (nif/rdi)

Baca: UPDATE Salam 6 Jari Ahok Sambil Tertawa, Bandingkan Wajahnya Sebelum dan Sesudah di Penjara

Baca: Ramalan Zodiak Kamis 24 Januari - Taurus Banyak Dikecewakan, Cancer Malas-malasan, Leo Hoki

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ini Barang Bukti yang Diamankan dalam OTT KPK di Lampung, Uang Rp 1 Miliar

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved