OTT KPK di Lampung, Bupati Mesuji Diamankan Bersama Barang Bukti Uang Rp 1 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1 miliar.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Lampung dilakukan Rabu (23/1/2019) hingga Kamis (24/1/2019) dini hari.
Sejumlah barang bukti (BB) diamankan dalam OTT tersebut.
Tribunjambi.com melansir dari Tribun Lampung, KPK mengamankan 8 orang termasuk salah satunya Bupati Mesuji Khamami.
Juru Bicara KPK Febri Diyansah melalui pesan whatsapp ke Tribun Lampung mengatakan pihaknya melakukan kegiatan OTT di tiga lokasi terpisah.
"Iya, kami lakukan OTT di Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Mesuji," ungkapnya Kamis dini hari, 24 Januari 2019.
Dari hasil OTT ini, Febri menyebutkan setidaknya ada delapan orang yang terjaring OTT, termasuk Kepala Daerah Mesuji Khamami.
"Sampai saat ini yang diamankan 8 orang dari unsur Kepala Daerah/Bupati, PNS dan Swasta," bebernya.
Febri menjelaskan, OTT dilakukan atas dugaan transaksi suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR di Kabupaten Mesuji.
Baca: OTT KPK di Lampung, Kepala Daerah dan Swasta Diamankan, Diduga Terkait Proyek di Mesuji
Baca: SIARAN LANGSUNG Indonesia Masters 2019 Kamis (24/1) Mulai Pukul 10.00 WIB, 13 Wakil Indonesia
Baca: Pensiun dari MotoGP, Ini 5 Fakta Dani Pedrosa - Alasan Pensiun hingga Pebalap yang Tak Miliki Musuh
Baca: Najwa Shihab & Karni Ilyas Disodorkan KPU untuk Debat Kedua Pilpres 2019 hingga Elektabilitas Capres
"Diduga merupakan realisasi komitmen fee proyek-proyek yang dianggarkan tahun 2018 lalu," katanya.
Dalam OTT ini, Febri mengatakan pihaknya mengamankan uang dalam pecahan Rp 100 ribu dalam kardus.
"Untuk jumlahnya masih dalam proses perhitungan," tuturnya.
Febri menambahkan, akan menentukan status kedelapan orang yang diamankan dalam gelar OTT kali ini.
"Waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan," tandasnya.
Sementara itu, pagi subuh ini mobil yang terparkir disamping Ditreskrimsus Polda Lampung mulai meninggalkan Polda Lampung.
Setidaknya tiga mobil tersebut diduga membawa tim penyidik KPK dan beberapa orang yang terjaring OTT pergi untuk bertolak ke Jakarta.
Kardus Uang
OTT KPK berlangsung sejak Rabu (23/1/2019) hingga Kamis (24/1/2019) dini hari.
Menurut Febri, pihak yang diamankan akan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kamis ini akan dibawa ke Jakarta rencananya secara bertahap ataupun secara keseluruhan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari.
Penangkapan terhadap 8 orang itu dilakukan karena ada dugaan realisasi commitment fee terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

"Diduga terkait proyek infrastuktur di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Mesuji," ujarnya.
KPK juga mengamankan uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang terikat dan disimpan di dalam kardus.
Febri belum bisa memastikan secara spesifik jumlahnya karena masih terus dihitung.
KPK, kata Febri, memperkirakan nilai uang yang diamankan dalam kardus itu sekitar Rp 1 miliar.
"Kalau jumlahnya estimasi satu kardus sekitar Rp 1 miliar. Tetapi pastinya, jumlah pastinya kami nanti sampaikan. Dari ukurannya diperkirakan demikian. Tapi saya kira di konferensi pers akan disampaikan secara langsung," kata Febri seperti dikutip dari Kompas.com.
OTT Tahun 2018
Setelah Bupati Mesuji terjaring OTT KPK, tercatat sudah 3 kepala daerah di Bumi Ruwa Jurai yang ditangkap KPK.
Tahu 2018, KPK juga mengamankan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Selain Bupati, turut diamankan pula sejumlah pegawai Kabupaten Lampung Tengah, anggota DPRD Lampung Tengah, swasta.
Baca: Makin Mesra! Ariel Noah & Pevita Pearce Kepergok Nonton di Bioskop, Netizen Pesona Bang Boril
Baca: Ahok Bebas, Ini yang Dilakukan Dua Anak dan Mantan Istrinya Veronica Tan
Baca: Kopassus Nyaris Gagal Bebaskan Sandera di Pesawat Garuda Indonesia GA-206, Gegara Ganti Senapan
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Syarif , uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta yang diamankan dalam OTT merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD.
Tujuannya adalah untuk menggolkan langkah Pemkab meminjam dana sebesar Rp 300 Miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
"Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode.
Menurut Laode, Mustafa menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.
"Diduga atas arahan bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis," ucap Laode.
Persidangan kasus ini sudah tuntas dan Mustafa sudah divonis penjara dan mendekam di LP Sukamiskin Bandung.
Setelah di Lampung Tengah, OTT KPK juga menjaring Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan bersama sejumlah orang.
OTT KPK di Lamsel terkait dengan fee proyek di Dinas PUPR Lamsel. Kasus ini sementara bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung. (nif/rdi)
Baca: UPDATE Salam 6 Jari Ahok Sambil Tertawa, Bandingkan Wajahnya Sebelum dan Sesudah di Penjara
Baca: Ramalan Zodiak Kamis 24 Januari - Taurus Banyak Dikecewakan, Cancer Malas-malasan, Leo Hoki
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ini Barang Bukti yang Diamankan dalam OTT KPK di Lampung, Uang Rp 1 Miliar