Ustadz Abu Bakar Baasyir Beri Penjelasan Usai Bebas Karena Putusan Jokowi
Ustadz Abu Bakar Baasyir mengucapkan rasa syukur atas keputusan Presiden Joko Widodo membebaskannya dari penjara.
TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya Ustadz Abu Bakar Baasyir memberikan penjelasan resmi usai bebas dari penjara karena adanya keputusan Presiden Jokowi, Jumat (18/1/2019)
Ustadz Abu Bakar Baasyir mengucapkan rasa syukur atas keputusan Presiden Joko Widodo membebaskannya dari penjara.
Secara khusus Ustadz Abu Bakar Baasyir juga menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Sebab, Yusril dianggap orang yang berjasa mendorong Presiden Jokowi mengambil keputusan membebaskannya dari penjara.
Baca Juga:
VIDEO: Yusril Kunjungi LP Gunung Sindur, Abu Bakar Baasyir Segera Dibebaskan
Mendadak Akun Lambe Turah Hilang di Instagram Usai Unggah Info Soal Prostitusi Online di Surabaya
CM Ngaku Dapat Sabu dari Dalam Lapas Kerinci
Bocor! Dua Sosok ini Jadi Saksi Pernikahan Basuki Tjahaja Purnama Pada Tanggal 15 Februari 2019
PWI dan Forwam Angkat Bicara Soal Pengusiran Wartawan di Merangin
"Pak Yusril ini sudah saya kenal sejak lama. Beliau ini orangnya berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya juga tahu, Beliau menempuh jalan yang benar," kata Baasyir seperti dikutip dari keterangan pers tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/1/2019).
Ustadz Abu Bakar Baasyir meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.
Sementara itu, Yusril mengatakan, setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo.
"Setelah bebas nanti, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril.
Presiden Jokowi menyetujui pembebasan Ustasz Abu Bakar Ba'asyir.
Sebelumnya, Yusril mengatakan, Jokowi sudah sejak lama mengungkapkan rasa prihatin terhadap sosok Baasyir yang saat ini memasuki usia 81 tahun dan sedang dalam kondisi sakit, namun masih mendekam di penjara.

Jokowi pun memerintahkan Yusril untuk menelaah aspek hukum mengenai kemungkinan membebaskan Baasyir sepenuhnya.
Yusril juga diminta berdialog dari hati ke hati dengan Baasyir soal niatan pembebasan tersebut.
"Pak Jokowi bilang ke saya bahwa Beliau tidak ingin ada ulama yang berlama-lama di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Yusril.
Pada Jumat pagi, ia didampingi Yusron Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor bertandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur untuk memberitahukan pembebasan kepada Baasyir.
Yusril sempat didaulat menjadi imam dan khatib salat Jumat di masjid penjara.

Baasyir diketahui divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga:
Begini Penjelasan Kepala BKN Regional 7 Palembang Soal Ribut Penerimaan CPNS di Batanghari
Tersebar di Media Sosial, Foto dan Video Mes*m Vanessa Angel dengan Durasi Panjang & Pendek
Ingin Menyeberang Sungai dengan Rakit, Satu Keluarga Tenggelam Bersama Mobil Taft yang Mereka Naiki
Empat Kursi Pejabat Tinggi di Tanjabbar Kosong Ditinggal Pensiun
VIDEO: Yusril Kunjungi LP Gunung Sindur, Lihat Kondisi Abu Bakar Baasyir yang Akan Bebas
Presiden Joko Widodo mempertimbangkan membebaskan Ustaz Abubakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teroris Gunung Sindur, Bogor.
Upaya ini, setelah Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin berupaya meyakinkan mantan gubernur DKI Jakarta itu.
"Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," kata Yusril, dalam keterangannya saat bertemu dengan Baasyir di LP Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019) siang.
Pada saat mendatangi LP Gunung Sindur, Yusril didampingi Yusron Ihza dan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor.
Rombongan bertemu keluarga Ustadz Abubakar Baasyir yang datang dari Solo. Hadir pula pengacara Abubakar Baasyir, Achmad Michdan.

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Menurut pakar Hukum Tata Negara itu, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.
Apalagi, pada saat ini, Baasyir sudah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.

Untuk itu, Jokowi menegaskan kepada Yusril bahwa beliau sangat prihatin dengan keadaan Ustadz Abubakar dan karena itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur.
“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan," kata Yusril menyampaikan keinginan Jokowi.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Baasyir. Nantinya, setelah mengunjungi LP Gunung Sindur, semua pembicaraan dengan Baasyir dilaporkan ke Jokowi.

Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidananya di LP.
Baasyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.
Sementara itu, Ustadz Abubakar Baasyir mengucapkan rasa syukur ke hadirat Allah atas pembebasannya ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: