Tersebar di Media Sosial, Foto dan Video Mes*m Vanessa Angel dengan Durasi Panjang & Pendek
Kini, semakin heboh pula nama artis FTV ini setelah ramai beredar, foto dan video "panas" Vanessa Angel.
TRIBUNJAMBI.COM - Belum selesai penderitaan Vanessa Angel dari kasus prostitusi online yang menjeratnya.
Kini, semakin heboh pula nama artis FTV ini setelah ramai beredar, foto dan video "panas" Vanessa Angel.
Sejumlah fakta baru dari kasus prostitusi artis melibatkan Vanessa Angel di Surabaya kembali diungkap, Rabu (16/1/2019), di mana Polda Jatim menyebut telah menyita video panas Vanessa Angel.
Karena penemuan foto dan video ini, status Vanessa yang semula saksi berubah menjadi tersangka.
Baca Juga:
8 Fakta Kenapa Vanessa Angel Ditetapkan Polda Jatim Jadi Tersangka
Bocorkan Kondisi Vanessa Angel Terkini yang Terjerat Prostitusi Online, Sang Pacar Unggah Hal ini
Curhat Vanessa Angel, Dicampakkan Keluarga Usai Jadi Tersangka dan Hanya Didukung Pacar & Pengacara
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, artis Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi artis.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," katanya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Perubahan status tersangka ini setelah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menemukan barang bukti berupa foto dan video panas yang diduga kuat merupakan artis VA alias Vanessa Angel.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penyidik menemukan foto dan video porno artis VA alias Vanessa Angel.
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizen ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Barung mengatakan pihaknya masih menyelidiki oknum yang menyebarkan foto maupun video porno Vanessa Angel sehingga menyebar ke media sosial.
Mengenai hal itu status hukum Vanessa Angel yang sebelumnya sebagai saksi akhirnya sebagai tersangka.
"Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya," katanya menjelaskan.
Vanessa Angel diduga melanggar asusilia yang bisa dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pihak Polda Jawa Timur juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.
Senin pekan depan, Vanessa Angel akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.