Ustadz Abu Bakar Baasyir Beri Penjelasan Usai Bebas Karena Putusan Jokowi

Ustadz Abu Bakar Baasyir mengucapkan rasa syukur atas keputusan Presiden Joko Widodo membebaskannya dari penjara.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
kolase
Abu Bakar Baasyir dan Joko Widodo 

Baasyir diketahui divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga:

Begini Penjelasan Kepala BKN Regional 7 Palembang Soal Ribut Penerimaan CPNS di Batanghari

Tersebar di Media Sosial, Foto dan Video Mes*m Vanessa Angel dengan Durasi Panjang & Pendek

Ingin Menyeberang Sungai dengan Rakit, Satu Keluarga Tenggelam Bersama Mobil Taft yang Mereka Naiki

Empat Kursi Pejabat Tinggi di Tanjabbar Kosong Ditinggal Pensiun

VIDEO: Yusril Kunjungi LP Gunung Sindur, Lihat Kondisi Abu Bakar Baasyir yang Akan Bebas

Presiden Joko Widodo mempertimbangkan membebaskan Ustaz Abubakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teroris Gunung Sindur, Bogor.

Upaya ini, setelah Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin berupaya meyakinkan mantan gubernur DKI Jakarta itu.

"Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," kata Yusril, dalam keterangannya saat bertemu dengan Baasyir di LP Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019) siang.

Pada saat mendatangi LP Gunung Sindur, Yusril didampingi Yusron Ihza dan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor.

Rombongan bertemu keluarga Ustadz Abubakar Baasyir yang datang dari Solo. Hadir pula pengacara Abubakar Baasyir, Achmad Michdan.

Yusril Ihza Mahendra Jenguk Abu Bakar Baasyir
Yusril Ihza Mahendra Jenguk Abu Bakar Baasyir (IST)

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut pakar Hukum Tata Negara itu, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.

Apalagi, pada saat ini, Baasyir sudah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.

Ustadz Abu Bakar Baasyir bersama dengan Yusril Ihza Mahendra
Ustadz Abu Bakar Baasyir bersama dengan Yusril Ihza Mahendra (IST)

Untuk itu, Jokowi menegaskan kepada Yusril bahwa beliau sangat prihatin dengan keadaan Ustadz Abubakar dan karena itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur.

“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan," kata Yusril menyampaikan keinginan Jokowi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved