Tak Cukup Modal Cinta, Persyaratan Berat & Berkas Seabrek ini Perlu Dilengkapi Untuk Jadi Istri TNI
Bagi wanita yang berkeinginan atau bakal bersuamikan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus siap mental sedari dini.
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi wanita yang berkeinginan atau bakal bersuamikan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus siap mental sedari dini.
Contoh saja jika sudah menikah dan suami mendadak mendapat tugas di medan perang.
Maka kudu siap jika suami pulang tinggal nama demi membela negara.
Nah, itu syarat utama jika sudah menjadi Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Baca Juga:
Dunia Pernah Dibuat Panas-Dingin Oleh Indonesia Karena Ciptakan Nuklir, Malaysia Sampai Ketakutan
Tarif Vanessa Angel Capai Rp80 Juta di Prostitusi, Jane Shalimar Ungkap Gaya Hidup Sahabatnya itu
Polda Kalbar Ungkap Kasus Prostitusi, 3 Orang Ditangkap, Mucikarinya Merupakan Seorang Mahasiswa
Ramalan Zodiak Minggu, 13 Januari 2019 - Taurus Lagi Kecewa, Virgo Dihinggapi Ide Cemerlang
Ini Dia Maulia Lestari, Puteri Jambi Kembaran Ariel Tatum yang Terseret Kasus Prostitusi Online
Lalu bagaimana proses jikalau hendak menikah dengan anggota TNI?
Mengutip dari Intisari dan Tribun Jambi, Jumat (11/1) calon istri anggota TNI haruslaj melengkapi beberapa dokumen, diantaranya :
1. Surat permohonan izin nikah
Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian itanda tangani oleh komandan kompi.
2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
Baca Juga:
Viral di Medsos, ini 5 Fakta Deasy, Wanita yang Dimangsa Buaya yang Sering Ia Beri Makan
Raffi Ahmad Punya Rencana Pertemukan Rafatar dengan Jan Ethes, Ini Tanggapan Jokowi
Sosok Wanita Berinisial ML ini Paling Dicari di Kasus Prostitusi Online, Merupakan Putri Asal Jambi
Hasil Liga Inggris - Liverpool Makin Kokoh di Puncak Klasemen, Mohamed Salah Bungkam Brighton Albion
Tentara Argentina Langsung Lari Terbirit-birit, Begitu Mendengar Pasukan Gurkha Mau Turun Perang
4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.
6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.
Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).
7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.
8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.
Baca Juga:
Saat Muda Kaya Raya dan Gagah, Lihatlah Kondisi Jet Li Terkini Sangat Memprihatinkan
Gempa Guncang Manggarai Barat Sabtu Malam Ini
Satu Bulan Duit Sertifikasi Guru SMA/SMK Merangin Belum Dibayar, Ini Alasan Kadisdik Provinsi Jambi
Perkembangan Hasil Uji Labor Penyebab Terbakarnya Hotel Novita Jambi, Ini Kata Polisi
Sertifikasi Kurang, Guru Mengeluh Takut Tak Dibayar, Bayaran Triwulan 4 Kurang Rp 3 Jutaan
9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.
11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.
12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.
13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.
14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.
15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.
16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.
Banyak? sudah pasti. Namun persyaratan tak berhenti sampai di situ.

Selanjutnya akan diadakan serangkaian tes tertentu untuk mengetahui ideologi si calon istri anggota TNI.
1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)
Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.
Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.
2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)
Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.
Saat tes kesehatan inilah, pihak perempuan ditanya soal keperawanan oleh petugas.
Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.
3. Pembinaan Mental (Bintal)
Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.
Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.
Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.
Baca Juga:
Bikin Wanita Orgasme Tak Sulit, 4 Langkah Mudah Ini Terbukti Bikin Si Dia Terbang ke Langit ke 7
Dari Dokumen Rahasia CIA Terungkap, John F Kennedy Dibunuh Gara-gara Faktor Presiden Soekarno
Grace Natalie Ingin Tarik Ahok Gabung ke PSI, Ungkap Peran Besar BTP Sehingga PSI Lahir
Sniper Ulung Korp Marinir Ini Tembak Mati Jenderal Vietnam, Dia Merayap 3 Hari Sejauh 2,5 km
VIDEO: Diguncang Gempa, Sebagian Warga Jangkat Berhamburan Keluar Rumah
4. Menghadap ke pejabat kesatuan
Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.
5. Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.
Setelah resmi menikah di KUA maka terserah bagi pasangan pengantin mau menggelar resepsi pernikahan atau tidak. (*)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: