Pendaftaran PPPK 2019 Segera Dibuka, 3 Bidang Ini Paling Dibutuhkan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut akan mengutamakan tiga bidang
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Baca: Berkas Revisi Visi-Misi Prabowo-Sandi Ditolak KPU, Ini Alasannya dan Tanggapan Kubu Prabowo
Baca: 5 Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online Berinisial AC, TP, BS, ML, dan RF, Polisi Blokir Rekening
Baca: Video Viral, Fenomena Langka Masjidil Haram Didatangi Jutaan Serangga Belalang Hitam
Baca: Gejala Usus Buntu, Mulai Muntah hingga Sering Buang Air Kecil, Waspada!
Baca: 6 Barang Pribadi yang Tak Boleh Dipinjamkan Kepada Orang Lain, Termasuk Kakak atau Adik!
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
Baca: Wanita Ini Buka Jasa Pelukan dengan Tarif Rp 1,1 Juta/Jam, Tertarik Mencoba?
Baca: Daftar 24 Pemain Garuda Select yang Akan Diberangkatkan ke Inggris, Didominasi Pemain Timnas U-16
Baca: Video Viral - Menangis dan Minta Pulang saat Resepsi Pernikahan, Ternyata Pengantin Wanita Alami Ini
Baca: 128 Pejabat Eselon II-IV Diganti, Ini Daftar Kepala Dinas yang Baru di Pemkab Tebo
Baca: Mengapa Serapan Dana Desa di Batanghari Tidak mencapai Target? Ternyata Ini Sebabnya