Pendaftaran PPPK 2019 Segera Dibuka, 3 Bidang Ini Paling Dibutuhkan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut akan mengutamakan tiga bidang

Editor: hendri dede
tribunjambi/syamsul bahri
Tes CPNS Muarojambi, beberapa waktu lalu 

Pendaftaran PPPK 2019 Segera Dibuka, 3 Bidang Ini Paling Dibutuhkan

TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K 2019 akan segera dibuka.

PPPK atau P3K 2019 akan diutamakan untuk tiga bidang ini.

Baca: 5 Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online Berinisial AC, TP, BS, ML, dan RF, Polisi Blokir Rekening

Baca: Dana Desa Kabupaten Sarolangun Tahun 2019 Naik, Dana Kelurahan Diperkirakan Rp 350 Juta

Baca: Berkas Revisi Visi-Misi Prabowo-Sandi Ditolak KPU, Ini Alasannya dan Tanggapan Kubu Prabowo

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut akan mengutamakan tiga bidang, yakni bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan pertanian.

"Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena banyak yang dibutuhkan di sektor itu ya. Sisanya nanti setelah pemilu," terang Bima, dikutip TribunStyle.com dari Surya.co.id, Jumat (11/1/2019).

Selain mengutamakan tiga bidang tersebut, pendaftaran PPPK 2019 juga akan memprioritaskan pada pekerja honorer yang pernah bekerja di instansi bersangkutan.

Diharapkan, para pekerja tidak membutuhkan adaptasi yang terlalu lama.

"Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami akan berkoordinasi dengan Mendikbud. Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana akan diprioritaskan," tambahnya.

Baca: Video Viral, Fenomena Langka Masjidil Haram Didatangi Jutaan Serangga Belalang Hitam

Baca: Warga Sempat Panik Dengar Suara Gemuruh dari Gunung Agung, Pos Pantau: Status Level III atau Siaga

Baca: 6 Barang Pribadi yang Tak Boleh Dipinjamkan Kepada Orang Lain, Termasuk Kakak atau Adik!

Baca: Daftar 24 Pemain Garuda Select yang Akan Diberangkatkan ke Inggris, Didominasi Pemain Timnas U-16

Baca: Tak Bisa Mengelak, Ini Bukti-bukti Menguatkan 5 Artis AC, TP, BS, ML, RF Terlibat Prostitusi Online

Hingga kini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah.

"Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada. Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap," ujar Bima.

Sementara itu, jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) segera dibuka.
Dibukanya lowongan P3K ini menjadi kesempatan bagus bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2018.

Rencananya, jadwal pendaftaran PPPK ini akan dibuka pada akhir Januari 2019 ini.

Namun, hingga kini belum ada kepastian jadwal pendaftaran PPPK.

PPPK sering kali disalahartikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Baca: Berkas Revisi Visi-Misi Prabowo-Sandi Ditolak KPU, Ini Alasannya dan Tanggapan Kubu Prabowo

Baca: 5 Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online Berinisial AC, TP, BS, ML, dan RF, Polisi Blokir Rekening

Baca: Video Viral, Fenomena Langka Masjidil Haram Didatangi Jutaan Serangga Belalang Hitam

Baca: Gejala Usus Buntu, Mulai Muntah hingga Sering Buang Air Kecil, Waspada!

Baca: 6 Barang Pribadi yang Tak Boleh Dipinjamkan Kepada Orang Lain, Termasuk Kakak atau Adik!

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Baca: Wanita Ini Buka Jasa Pelukan dengan Tarif Rp 1,1 Juta/Jam, Tertarik Mencoba?

Baca: Daftar 24 Pemain Garuda Select yang Akan Diberangkatkan ke Inggris, Didominasi Pemain Timnas U-16

Baca: Video Viral - Menangis dan Minta Pulang saat Resepsi Pernikahan, Ternyata Pengantin Wanita Alami Ini

Baca: 128 Pejabat Eselon II-IV Diganti, Ini Daftar Kepala Dinas yang Baru di Pemkab Tebo

Baca: Mengapa Serapan Dana Desa di Batanghari Tidak mencapai Target? Ternyata Ini Sebabnya

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved