Daftar Kasus Lain yang Bisa 'Menjerat' Ahok BTP Setelah Keluar Penjara, Ini Analisisnya

Ternyata, banyak orang belum mengetahui bahwa saat Ahok BTP keluar penjara nanti, masih bisa terkena kasus lain.

Editor: Duanto AS
Kolase/Instagram @basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP 

- Pada 16 Juni 2014, pihak RS Sumber Waras menyatakan lahan tersebut tidak dijual karena sudah terikat kerja sama dengan PT Ciputra Karya Utama.

- Juni 2014, Dinas Kesehatan DKI merekomendasi Basuki untuk tidak membangun RS di lahan RS Sumber Waras. Adapun lahan yang sebenarnya disediakan berada di Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, bersebelahan dengan Kantor Dinas Kesehatan dan di Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, yang kini menjadi lokasi Gedung Ambulance Gawat Darurat.

Sedianya, lahan di Jalan Kesehatan untuk RS jantung dan di Jalan Sunter Permai Raya untuk RS kanker. Surat tersebut menyebut, lahan RS Sumber Waras tidak dijual.

- Pada 27 Juni 2014, pihak RS Sumber Waras bersurat kepada Pemprov DKI dan menyatakan bersedia menjual lahan tersebut.

Mereka pun memasang harga nilai jual obyek pajak (NJOP) sekitar Rp 20 juta untuk lahan tersebut. NJOP tersebut sama dengan sebagian lahan milik RS Sumber Waras lainnya yang dikelola oleh Yayasan Sumber Waras yang memiliki akses ke Jalan Kyai Tapa.

Sementara itu, lahan yang ditawarkan kepada Pemprov DKI berada di bagian belakang dekat Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat.

- Pada 7 Juli 2014, pihak RS Sumber Waras kembali bersurat kepada Pemprov DKI.

- Pada 8 Juli 2014, Basuki mendisposisikan surat tersebut kepada Andi Baso Mappapoleonro yang saat itu menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI untuk mempersiapkan anggaran senilai Rp 20 juta tanpa proses negosiasi.

- Pada 14 November 2014, Dinas Kesehatan DKI mengeluarkan kajian terhadap lahan RS Sumber Waras.

Hasil kajiannya, lahan RS Sumber Waras memenuhi beberapa syarat kelaikan, yakni tanahnya siap pakai, bebas banjir, akses jalan besar, jangkauan luas, dan luas lahan yang lebih dari 2.500 meter persegi.

- Pada 10 Desember 2014, Pemprov DKI resmi menunjuk lokasi pembelian lahan.

- Pada 11 Desember 2014, pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras membatalkan perjanjian dengan PT Ciputra Karya Utama. Kemudian, mereka beralih kerja sama dengan Pemprov DKI.

- Pada 15 Desember 2014, Bendahara Umum Pemprov DKI mentransfer uang senilai Rp 800 miliar ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk membeli lahan tersebut.

- Pada 30 Desember 2014, Dinas Kesehatan DKI membayar lahan kepada RS Sumber Waras dalam bentuk cek.

- Pada 31 Desember 2014, cek tersebut pun dicairkan oleh pihak RS Sumber Waras.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved