Kenapa Artis yang Tertangkap Gara-gara Prostitusi Tak Pernah Bisa Dipenjara? Ini Kata Hotman Paris
"Kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka," ucap Hotman Paris.
Bahkan menurut Hotman Paris, mucikari dalam kasus prostitusi online juga dapat bebas apabila memperoleh pengacara yang benar.
"Jadi si mucikari pun kalau dapat pengacara yang benar bisa bebas loh," ucap Hotman Paris.
Baca: Pria 57 Tahun Ini Kelabui Polisi dengan Menyimpan 16 Paket Sabu di dalam Freezer Kulkas
Hotman Paris pun tampak memberikan penjelasan terkait analisanya tersebut.
"Karena pasal 1 atau pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap, untuk dieksploitasi."
"Kalau ini kan enggak. Transaksi murni bisnis, suka sama suka ya itu susahnya," ungkap Hotman.
Tak hanya itu, pengacara kondang itu pun mengungkapkan bahwa kasus prostitusi online akan sulit mendapat jeratan hukum karena belum adanya Undang-undang khusus terkait hal tersebut.
Baca: Kenapa Pria Beristri Suka Jajan? Pelacur 12 Tahun Praktek Ungkap: Wanita Harus Pandai Lakukan Ini
"Jadi kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan Undang-undang ini baik terhadap mucikari maupun terhadap si wanita artisnya. Salam Hotman Paris," pungkas pengacara kondang tersebut.
Bahkan Hotman Paris secara khusus meminta pemerintah agar dibuat Undang-undang yang secara khusus mengatur prostitusi online seperti yang tengah menjerat Vanessa Angel.
"Hallo, kepada para pembuat Undang-undang agar segera membuat Undang-undang kalau memang bermaksud mengatur bahwa prostitusi online dan mucikari adalah suatu tindak pidana."
"Karena kalau dipaksakan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang sangat tidak tepat," ucap Hotman Paris.
Pengacara kondang itupun memberikan contoh kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
"Contoh penerapan Undang-Undang ini adalah seperti kasus zaman dahulu kala di Amerika Serikat yaitu perdagangan orang-orang item atau Niger."
"Itulah sebenarnya essence daripada Undang-undang ini."
"Bukan atas transaksi esek-esek atau pelacuran atas dasar happy sama happy tidak ada eksploitasi, malah saling menguntungkan."
"Jadi pasal ini tidak dapat diterapkan di sana," pungkas Hotman Paris Hutapea. (*)
Baca: Tottenham vs Chelsea, Kisah Roman Abramovich Nyaris Beli Spurs, Alih-alih Malah Bikin Tersinggung
Baca: Bawa Berobat Wanita Berbobot 350 Kg di Palangkaraya, Petugas Terpaksa Bobol Pintu Rumah
Baca: Pemilik Anjing Tembak Mati Pria yang Lewat Setelah Anjingnya Dilempar Batu, Terungkap Penyebabnya
TONTON VIDEO TERBARU KAMI: Mengerikan!, Detik-detik Puting Beliung Porak porandakan Acara HUT Kabupaten Bener Meriah
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
ARTIKEL SUDAH DIMUAT DI GRIDPOP DENGAN JUDUL HOTMAN PARIS UNGKAP ALASAN MUCIKARI...