Kenapa Artis yang Tertangkap Gara-gara Prostitusi Tak Pernah Bisa Dipenjara? Ini Kata Hotman Paris

"Kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka," ucap Hotman Paris.

Editor: Nani Rachmaini
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris kembali angkat bicara soal hukum terkait aturan undang-undang tentang tindak pidana prostitusi online artis yang belakangan menjadi bahan perbincangan.

Menurut Hotman Paris, mucikari dan wanita dalam kasus prostitusi online artis sulit terjerat hukum karena belum memiliki Undang-Undang khusus yang mengaturnya.

Oleh karena itu, menurut Hotman Paris, mucikari dan wanita yang terlibat kasus prostitusi tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka bahkan bisa bebas.

Belakangan ini, Hotman Paris mengungkap belum adanya Undang-undang khusus yang dapat menjerat kasus prostitusi online artis.

Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris setelah ia mendapatkan banyak pertanyaan terkait wanita yang diduga terlibat prostitusi online tidak dijadikan sebagai tersangka.

Menurut Hotman Paris hingga kini belum ada Undang-undang yang mengatur tentang pelarangan tindak prostitusi online artis.

"Hallo banyak pertanyaan kepada Hotman Paris, kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka," ucap Hotman Paris.

"Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam Undang-undang Indonesia tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindak pidana," lanjutnya.

Tak hanya itu, Hotman juga memberikan contoh Undang-undang terkait perdagangan manusia yang ia rasa kurang relevan dengan kasus prostitusi online artis.

Baca: Tak Pernah Berhenti, Rutin Makan Satu Telur Setiap Hari, Lihat Dampaknya pada Sekelompok Orang Ini

"Bahkan di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, salah satu unsurnya adalah harus si korban tersebut atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi, artinya dipaksa tereksploitasi," tambah Hotman.

Pasalnya, menurut Hotman Paris, wanita korban prostitusi online tersebut justru sama-sama mendapat untung.

"Kalau inikan dia tidak tereksploitasi, malah enak-enak dapat keuntungan."

"Jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia."

"Bahkan terhadap mucikari pun susah ini diterapkan," pungkas Hotman Paris.

Baca: Tottenham vs Chelsea, Kisah Roman Abramovich Nyaris Beli Spurs, Alih-alih Malah Bikin Tersinggung

Tak hanya itu, Hotman Paris juga melanjutkan analisanya terkait belum adanya hukum yang mampu menjerat kasus prostitusi online.

Bahkan menurut Hotman Paris, mucikari dalam kasus prostitusi online juga dapat bebas apabila memperoleh pengacara yang benar.

"Jadi si mucikari pun kalau dapat pengacara yang benar bisa bebas loh," ucap Hotman Paris.

Baca: Pria 57 Tahun Ini Kelabui Polisi dengan Menyimpan 16 Paket Sabu di dalam Freezer Kulkas

Hotman Paris pun tampak memberikan penjelasan terkait analisanya tersebut.

"Karena pasal 1 atau pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap, untuk dieksploitasi."

"Kalau ini kan enggak. Transaksi murni bisnis, suka sama suka ya itu susahnya," ungkap Hotman.

Tak hanya itu, pengacara kondang itu pun mengungkapkan bahwa kasus prostitusi online akan sulit mendapat jeratan hukum karena belum adanya Undang-undang khusus terkait hal tersebut.

Baca: Kenapa Pria Beristri Suka Jajan? Pelacur 12 Tahun Praktek Ungkap: Wanita Harus Pandai Lakukan Ini

"Jadi kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan Undang-undang ini baik terhadap mucikari maupun terhadap si wanita artisnya. Salam Hotman Paris," pungkas pengacara kondang tersebut.

Bahkan Hotman Paris secara khusus meminta pemerintah agar dibuat Undang-undang yang secara khusus mengatur prostitusi online seperti yang tengah menjerat Vanessa Angel.

"Hallo, kepada para pembuat Undang-undang agar segera membuat Undang-undang kalau memang bermaksud mengatur bahwa prostitusi online dan mucikari adalah suatu tindak pidana."

"Karena kalau dipaksakan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang sangat tidak tepat," ucap Hotman Paris.

Pengacara kondang itupun memberikan contoh kasus yang pernah terjadi sebelumnya.

"Contoh penerapan Undang-Undang ini adalah seperti kasus zaman dahulu kala di Amerika Serikat yaitu perdagangan orang-orang item atau Niger."

"Itulah sebenarnya essence daripada Undang-undang ini."

"Bukan atas transaksi esek-esek atau pelacuran atas dasar happy sama happy tidak ada eksploitasi, malah saling menguntungkan."

"Jadi pasal ini tidak dapat diterapkan di sana," pungkas Hotman Paris Hutapea. (*)

Baca: Tottenham vs Chelsea, Kisah Roman Abramovich Nyaris Beli Spurs, Alih-alih Malah Bikin Tersinggung

Baca: Bawa Berobat Wanita Berbobot 350 Kg di Palangkaraya, Petugas Terpaksa Bobol Pintu Rumah

Baca: Pemilik Anjing Tembak Mati Pria yang Lewat Setelah Anjingnya Dilempar Batu, Terungkap Penyebabnya

TONTON VIDEO TERBARU KAMI: Mengerikan!, Detik-detik Puting Beliung Porak porandakan Acara HUT Kabupaten Bener Meriah

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

ARTIKEL SUDAH DIMUAT DI GRIDPOP DENGAN JUDUL HOTMAN PARIS UNGKAP ALASAN MUCIKARI...

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved