Daftar 21 Rumah Sakit yang Tak Layani Lagi Pasien BPJS Kesehatan, Terungkap Ini Penyebabnya
Apa saja 21 rumah sakit yang tak lagi layani pasien BPJS Kesehatan, mulai Jawa Barat hingga Jawa Timur itu?
Apa saja 21 rumah sakit yang tak lagi layani pasien BPJS Kesehatan, mulai Jawa Barat hingga Jawa Timur itu?
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai 1 Januari 2019, ada puluhan rumah sakit yang tak melayani lagi pasien BPJS Kesehatan, mulai Jawa Barat , Jawa Timur hingga Jambi.
Per Januari 2019, setidaknya 18 rumah sakit terutama di Jawa Barat dan Jawa Timur dan 3 rumah sakit di Jambi, tidak lagi bisa melayani masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
Apa saja 21 rumah sakit yang tak lagi layani pasien BPJS Kesehatan, mulai Jawa Barat hingga Jawa Timur itu?
Bukannya tanpa alasan, rumah sakit yang tidak melayani BPJS Kesehatan ini terpaksa harus menghentikan pelayanannya karena dianggap tidak memenuhi akreditasi yang distandardisasi oleh Kementerian Kesehatan.
"Ini terkait masalah akreditasi. Satu hal yang harus kami sampaikan, akreditasi ini berkaitan dengan pemberian mutu pelayanan."
Warga negara itu berhak mendapakan pelayanan kesehatan yang layak, dan layak itu juga berarti bermutu," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo, dikutip TribunStyle.com dari wawancara acara Kabar Petang TV ONE, Jumat (4/1/2019).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga sempat memberikan surat edaran kepada rumah sakit terkait untuk melakukan akreditasi.
Baca Juga:
Twitwar Akun Centang Biru TNI AU Tantang Andi Arief Sebut Nama, Malah Suruh Tanya Tembok
Posisi Badan Artis VA saat Digerebek, Mengapa Tarifnya Bisa Rp 80 Juta?
6 Fakta Terbaru Artis Terlibat Prostitusi Online, Poilisi Sita Pakaian dan Celana Dalam VA
Semakin Jelas! Sosok Pengusaha yang Pesan Vanessa Angel Berinisial R dan Berusia 45 Tahun
Namun, hal tersebut tidak diindahkan.
Lantas rumah sakit mana saja yang tidak melayani BPJS Kesehatan?
Berikut daftar rumah sakit yang tidak menerima layanan BPJS Kesehatan :
Jawa Barat
1. RS Citama, Bogor
2. RS Bina Husada, Bogor
3. RSU Annisa, Bogor
4. RS DR. Sismadi, Bogor
5. RSIA Permata Pertiwi, Bogor
6. RS Asysyifaa, Bogor
Jawa Timur
- 1. RS Petrokimia Gresik
- 2. RS Siloam Jember
- 3. RS Bhakti Persada Magetan
- 4. RS Anna Medika Bangkalan
- 5. RS Husada Utama Surabaya
- 6. RSUD Lawang, Malang
- 7. RSIA Puri Malang
- 8. RSUS Kanjuruhan, Malang
- 9. RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang
- 10. RSUD Grati Pasuruan
- 11. RS Citra Medika Sidoarjo
- 12. RS Umar Bawean, Gresik
Sudoyo pun mengimbau kepada masyarakat yang terdaftar di rumah sakit tersebut untuk tidak merasa khawatir.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, itu akan tetap dilayani," ujarnya.
Nnatinya, rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS Kesehatan itu akan tetap bisa menerima pasien BPJS Kesehatan dengan komitmen rumah sakit untuk melakukan rekomendasi.
"Masyarakat tidak perlu resah. Pemerintah tetap akan menjamin bahwa peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan yang selayaknya ada selama ini," pungkasnya.
(Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Daftar Rumah Sakit yang Tak Lagi Layani Pasien BPJS Kesehatan di Surabaya, Malang, hingga Bogor)

//
3 rumah sakit di Jambi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi sejak tanggal 1 Januari 2019, tidak memperpanjang perjanjian kerjasama pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan 3 Rumah sakit dan 1 Klinik di Jambi.
Tiga Rumah sakit dan satu klinik tersebut yaitu:
- 1.RS Royal Prima Jambi
- 2. RS Mayang Medical Centre (MMC)
- 3. RS Umum Kambang dan Klinik Mata Kambang.
Dikatakan Timbang Pamekas Jati, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Cabang Jambi, tidak diperpanjang kerja sama ini sudah kesepakatan dari kedua belah pihak untuk bersama-sama mengevaluasi diri, baik itu BPJS Kesehatan maupun pihak Rumah Sakit terkait.
"Bukan memutuskan hubungan kerja, tetapi perjanjian Kerjasama (PKS) yang dimulai dari 1 Januari 2018 telah habis di tanggal 31 Desember 2018, kita sudah kerja sama dari awal hingga akhir tahun, kemudian kita tidak melakukan perpanjang kerja sama, kontraknya telah habis, jadi di sini tidak ada pemutusan hubungan kerja," tegasnya dengan awak media di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Rabu (2/1/2019).
Untuk pasien yang masih dirawat inap saat kontrak kerja dengan Rumah sakit berakhir, pihaknya menjamin bahwa pasien akan terus mendapat jaminan perawatan hingga dokter mengatakan pasien dapat pulang atau dinyatakan sehat.
"Bagi pasien rawat inap yang telah dirawat sebelum tanggal 1 kemarin, masih kami jamin hingga menurut dokter boleh pulang, tapi jika pasien yang masuk di tanggal 1 Januari 2019 kemarin sudah kami tidak tanggung lagi," ujarnya.
Ia juga mengatakan, Pihaknya masih menjalin komunikasi dengan tiga rumah sakit terkait.
"Kita juga sudah bertemu langsung dengan 3 manajemen rumah sakit rumah sakit yang bersangkutan, dan hingga saat ini komunikasi masih terjalin karena kami berharap meskipun kerjasama tidak diperpanjang tapi komunikasi masih berlanjut," katanya.
Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan tiga rumah sakit akan kembali terjalin.
Ia memastikan hubungan kerja sama masih terbuka lebar.
"Pastinya hubungan kerjasama akan selalu kembali terbuka karena peluang kerja sama terbuka luas, tergantung kesiapan dari Rumah Sakit," ujarnya.
IKUTI INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
Granat sudah Siap Lempar, 80 Paskhas Siap Mati saat Senjata Mengarah ke Pangkoopsau
Perubahan Perilaku Si Kopi Maut Bikin Heran, Kondisi Jessica Kumala Wongso di Dalam Sel Tahanan
Virgo Gugup, Scorpio Beruntung, Ini Ramalan Zodiak Senin 7 Jaunari 2019
Raja Intel Peringatkan Soeharto, Malah Terima Pembalasan Dendam Beberapa Waktu Kemudian