Terungkap, 2 Napi Koruptor Lapas Izin Berobat Keluar Pakai Ambulans, Ternyata Malah Kelayaban

Sopir ambulans Lapas Sukamiskin mengaku mengetahui penyalahgunaan izin keluar lapas dari sejumlah narapidana kasus korupsi ....

Editor: Duanto AS
Tribunnews
Inneke Koesherawati dan Fahmi Darmawansyah. 

Sopir ambulans Lapas Sukamiskin mengaku mengetahui penyalahgunaan izin keluar lapas dari sejumlah narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Begini caranya.

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/1/2018), terungkap bagaimana Fahmi Darmawansyah dan Fuad Amin bisa bebas keluyuran di luar Lapas Sukamiskin.

Sopir ambulans Lapas Sukamiskin, Ficky F dalam kesaksiannya dalam kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di pengadilan mengaku mengetahui penyalahgunaan izin keluar lapas dari sejumlah narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin.

Ficki mengatakan bahwa izin keluar itu disertai surat tugas.

Dalam dakwaan jaksa yang sudah dibacakan belum lama ini, diketahui bahwa Ficky mengantar sejumlah narapidana keluar dari Lapas Sukamiskin menggunakan ambulans dengan tujuan rumah sakit.

Namun, ternyata narapidana itu malah keluyuran namun ada juga yang diantar ke rumah sakit meski izin yang diberikan melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Pak Fuad Amin (eks Bupati Bangkalan, terpidana korupsi) sempat diantar ke Rumah Sakit Dustira di Cimahi. Namun pulangnya menggunakan kendaraan Alphard miliknya langsung masuk ke dalam Lapas Sukamiskin ditemani pengawalnya. Harusnya dikawal pas diantar kemudian dijemput lagi pakai ambulans. Aturannya begitu," ujar Ficki.

Baca Juga:

 Hasil Pertandingan Liga Inggris Pekan 21, Catat Kejutan dan Kemenangan Tim Papan Atas di Awal 2019

 Penampakan Avanza Model Terbaru 2019, Seperti Ini Perkiraannya, Pesan Dulu Rp 5 Juta

 Ketika Tim Alfa 29 Jadi Pasukan Pencabut Nyawa Gembong Teroris Santoso di Operasi Tinombala

 Teguran Maut di Meja Biliar untuk Soeharto, Akhirnya Jenderal Benny Moerdani Dicopot

 Pembebasan Sandera MV Sinar Kudus Oleh Kopassus, Denjaka dan Kopaska Melejitkan Letjen Doni Monardo

 Istri Sendiri Tak Tahu Suaminya Anggota Satuan Rahasia Kopassus, Membedah Isi Sat-81

Pernah juga ia lakukan hal serupa untuk Fahmi Darmawansyah.

Ia sempat mengantarnya ke RS Hermina, kemudian pulangnya dijemput.

"Tapi dijemputnya tidak ke RS Hermina. Saya ditelepon pengawalnya untuk standby, lalu saya keluar bawa ambulans dan jemputnya di musala di samping lapas," katanya.

Secara aturan, kata dia, setiap napi yang keluar lapas harus ditemani pengawal.

Faktanya, kata dia, dari Lapas Sukamiskin, narapidana itu memang dikawal.

"‎‎Harusnya diantar dikawal, ditunggu di rumah sakit sampai selesai kemudian dibawa lagi ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.

Namun faktanya, mereka tidak mengawal.

Saat ditanya hakim dan jaksa, Fick‎i mengangguk.

Terpidana kasus suap, Fahmi Darmawansyah berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/8/2018). Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan pemberian perizinan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap, Fahmi Darmawansyah berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/8/2018). Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan pemberian perizinan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved