Ini 3 Kasus yang Menjadi Sorotan Masyarakat dan Diselesaikan Kejari Muarojambi
"Ada tiga kasus yaitu penyerangan Mapolsek oleh Anwar Sadat, pembunuhan Indri , dan pembunuhan pemilik warung nasi uduk,"jelasnya.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Hingga tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi berhasil menyelesaikan tiga kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Adapun tiga kasus tersebut yaitu pembunuhan terhadap Indri Sofiana Putri,Kumpeh Ilir, pembunuhan pemilik Nasi Uduk, Mestong, kemudian Penyerangan Polsek Maro Sebo.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Muarojambi, Bambang Harmoko, Rabu (2/1/2019). Ia mengatakan bahwa ketiga kasus tersebut sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan.

Hanya saja untuk Kasus pembunuhan Indri, dengan pelaku bernama Sofyan Hadi masih lakukan banding, dan satu tersangka pembunuhan pemilik nasi uduk masih DPO.
"Ada tiga kasus yaitu penyerangan Mapolsek oleh Anwar Sadat, pembunuhan Indri , dan pembunuhan pemilik warung nasi uduk,"jelasnya.
Sementara itu, disampaikan oleh Bambang bahwa untuk Anwar Sadat sudah di putuskan dengan hukuman 8 tahun penjara, untuk Irwandi pembunuh Indri, dihukum seumur hidup, sedangkan pembunuh pemilik nasi uduk, Devri dihukum 18 tahun.
Sementara itu, saat ditanya perkara yang diterima oleh Kejari Muarojambi sepanjang tahun 2018. Bambang mengatakan bahwa pihaknya telah menerima 223 Surat Pemberitahuan Dimualainya Penyidikan (SPDP). Adapun perkara tersebut di dominasi oleh perkara Narkoba.
Baca: Kejari Muarojambi, Buka Posko Pengaduan Suap, Pungli, dan Gartifikasi Penerimaan CPNS
Baca: Kelanjutan Kasus OTT Penerimaan CPNS Muarojambi, Kejari Sita Handphone & Laptop
Baca: Untuk Sementara, Rumah Sakit Ini Tidak Terima Pasien BPJS, Ini Penyebabnya

"Yang sudah masuk ke penuntutan itu sebanyak 190 berkas perkara, yang sudah incrach sebanyak 182 berkas perkara. Kemudian yang masih melakukan upaya hukum kasasi ke MA sebanyak dua berkas," paparnya.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa dari total berkas perkara yang masuk sepanjang tahun 2018 tersebut di dominasi oleh Kasus penyalahgunaan narkoba. Adpaun untuk tersangka, di ungkapkapkannya rerata adalah orang yang baru belajar menggunakan narkoba.
"Kemudian posisi kedua perkara perlindungan anak. Untuk itu, kami himbau agar orangtua khususnya untuk dapat mrnjaga anak-anak dengan baik agar tidak terpengaruh terhadap narkoba dan kekerasan terhadap anak," pungkasnya.(*)