Ini Peran Joe Fandy Yoesman Alias Asiang, Pihak Swasta yang Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK
Ini Peran Joe Fandy Yoesman Alias Asiang, Pihak Swasta yang Ikut Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Satu pihak swasta ditetapkan oleh KPK jadi tersangka, dia adalah Joe Fandy Yoesman Alias Asiang, apa peran dia dalam kasus suap ketok palu?
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang dari swasta jadi tersangka.
Terkait penetapan itu, TribunJambi.com menguak sosok swasta yang dijadikan tersangka bersamaan dengan 12 anggota DPRDP Provinsi itu oleh KPK.
13 orang ini mengikuti jejak Supriyono, Erwan Malik, Saifuddin, Arfan dan Zumi Zola.
Ketua KPK Agus Rahadjo mengumumkan hal tersebut di Kantor KPK, Jumat (28/12/2018).
Baca Juga:
5 Fakta dari Penetapan 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi Sebagai Tersangka Oleh KPK, CB Ungkap Hal ini
Nama Chumaidi Zaidi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Ketok Palu APBD, Ini Tanggapan DPD PDIP Jambi
Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Tersangka, KPK: Ada Kemungkinan yang Lain Seperti di Malang
Agus Rahadjo mengumumkan hal tersebut di Kantor KPK, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Dalam konfrensi persnya, Agus mengungkap pihak swasta tersebut adalaha Joe Fandy Yoesman sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.
Zumi bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk saat ini menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Lalu siapakan Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Selain itu apa perannya dalam kasus Suap ketok palu RAPBD Provisi Jambi 2018.
Joe Fandy Yoesman adalah nama Indonesia dari pengusaha keturunan Tionghoa yang dikenali dengan nama Asiang.
Baca Juga:
Kurangi Dampak Lingkungan, Pemkot Jambi Kampanyekan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik
Anggota PSSI Jadi Tersangka Pengaturan Skor, Dua Diperiksa Antimafia, Begini Komentar Edy Rahmayadi
Kasus Penerimaan CPNS, Kejari Muarojambi Resmi Tetapkan Muhammad Yusuf Jadi Tersangka
Joe Fandy Yoesman juga pernah menjadi saksi kasus dugaan penerimaaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi yang diduga libatkan Gubernur Zumi Zola.
"Saksi Joe Fandy Yoesman alias Asiang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dirut PT Sumber Swarnanusa dan pengusaha terkemuka di Jambi, terkait kasus dugaan penerimaaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi.
Sebelumnya pula. kantor milik Asiang ini pernah digeledah KPK.
Dikutip dari Antara, di lokasi pengeledahan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi, Rabu (25/4).

Terlihat penyidik KPK berpakaian bebas rapi dikawal beberapa anggota Brimob Polda Jambi bersenjata lengkap melakukan pengeledahan di kantor milik Asiang.
Menurut saksi, di lokasi PT Sumber Swarnanusa itu, kantor milik Asiang didatangi petugas KPK dan beberapa anggota Brimob Polda Jambi yang kemudian masuk melakukan penggeledahan di seluruh ruangan kerja karyawan tersebut.
Penyidik KPK tiba di kantor tersebut sekitar pukul 10.00 WIB dan baru berakhir melakukan penggeledahan pada pukul 17.00 WIB. Mereka keluar membawa sejumlah kardus dan koper.
Diduga berisi dokumen barang bukti yang dibutuhkan dalam melengkapi berkas perkara gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan senilai Rp 6 miliar.
Baca Juga:
Menyamar Jadi Hantu, Aksi Cerdik Kopassus Berhasil Buat Gentar 3000 Pemberontak dengan Ide Sederhana
5 Tsunami Terdahsyat di Dunia, Dua Diantaranya Menggulung Wilayah Indonesia
Biodiesel B20 Dongkrak Harga Sawit di Jambi Naik
Saat itu Joe Fandy Yoesman alias Asiang masih diperiksa sebagai saksi bersama dengan saksi lainnya yang juga pengusaha di Jambi.
Peran Asiang dan Penetapan 12 Anggota DPRD Provinsi Jadi Tersangka Oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 tersangka baru suap RAPBD Jambi 2017-2918, 12 diantaranya anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu orang dari swasta.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka suap ketok palu APBD 2018.
13 orang ini mengikuti jejak Supriyono, Erwan Malik, Saifuddin, Arfan dan Zumi Zola.
Ketua KPK Agus Rahadjo mengumumkan hal tersebut di Kantor KPK, Jumat (28/12/2018).
13 tersangka yang ditetapkan yakni terdiri dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pimpinan Fraksi dan, Ketua Komisi, satu lagi yakni dari unsur swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka suap ketok palu APBD 2018.
Baca Juga:
Polres Merangin Tangani 345 Kasus Selama Tahun 2018, Curanmor dan Curat Paling Banyak
Nama Chumaidi Zaidi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Ketok Palu APBD, Ini Tanggapan DPD PDIP Jambi
Tambal Sulam, Perbaikan Jalan Nasional di Kerinci Dituding Asal Jadi
Ketua KPK Agus Rahadjo mengumumkan hal tersebut di Kantor KPK, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
13 tersangka yang ditetapkan yakni terdiri dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pimpinan Fraksi, Ketua Komisi, satu lagi yakni dari unsur swasta.
"KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut kepenyidikan," kata Agus Rahardjo.
Agus mengatakan ada tiga orang dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka yakni.
Tiga unsur pimpinan Dewan berinisial CB yang merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi, ARS Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dan CZ yang juga wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
"Ada tiga orang pimpinan DPRD Jambi ditetapkan sebagai tersangka, CB ketua DPRD, ARS Wakil Ketua DPRD, CZ Wakil Ketua DPRD," katanya.
Selain ketua tersangka lainnya yakni ketua Fraksi di DPRD Provinsi Jambi, anggota DPRD dan juga dari swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka suap RAPBD Jambi 2017/2018.
Selain dari unsur DPRD Provinsi Jambi KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.
Zumi bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk saat ini menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Tiga pimpinan DPRD Jambi itu adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Kemudian 5 pimpinan fraksi yaitu Sufardi Nurzain dari fraksi Golkar, Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari fraksi Gerindra.
Selain itu ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin.
Baca Juga:
Nelayan ini Selamat dengan Cara Tak Disangka, Setelah 3 Kali Diterjang Tsunami Dekat Gunung Krakatau
Punya 4 Uang Kertas ini? Segera Tukarkan, Karena Tahun Depan Sudah Tidak Laku Lagi
Kasus Pencurian, Pelaku Ambil Barang-barang di Rumah Korban Lalu Dibagikan ke Orang Lain
Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.
Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan JFY di Jambi," kata Agus.
Dalam kasus ini, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Zumi terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: