Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Tersangka, KPK: Ada Kemungkinan yang Lain Seperti di Malang
Agus, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menyeret para anggota DPRD Jambi lainnya secara bertahap
Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Tersangka, KPK: Ada Kemungkinan yang Lain Seperti di Malang
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) menetapkan 12 pimpinan dan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dalam kasus suap ketok palu APBD Jambi.
Selain itu, KPK juga mengatakan tetap akan mengembangkan kasus ini terhadap anggota DPRD lainnya secara bertahap. Hal ini disampaikan ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Agus mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menyeret para anggota DPRD Jambi lainnya secara bertahap, seperti yang pernah terjadi pada kasus DPRD Sumatera Utara dan Kota Malang.
Sebab, dalam vonis terhadap Zumi Zola beberapa waktu lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap Zumi terbukti menyuap total 53 anggota DPRD Jambi.
Baca: KPK Tetapkan 3 Pimpinan dan 9 Anggota DPRD Jambi Tersangka, Ada Nama Cornelis Buston, Gusrizal
Baca: Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap Ketok Palu, Ini Bukti yang Dipaparkan KPK
Baca: VIDEO: Baru 4 Hari Dimakamkan, Nisan Bani Seventeen Hilang Dicuri Orang
Baca: Jadwal Lengkap Hiburan Sambut Malam Tahun Baru 2019 di RCTI, SCTV, TransTV, Trans 7 dan GTv
Zumi yang divonis enam tahun penjara terbukti menyuap mereka senilai total Rp 16,34 miliar.
"Untuk (anggota DPRD) yang lain mungkin pengalaman dari Malang dan pengalaman dari Sumatera Utara itu bisa jadi pedoman. Dua-duanya sudah (pernah) kami lakukan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, ya," kata Agus.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pimpinan DPRD, lima pimpinan fraksi, seorang ketua komisi, dan tiga anggota DPRD.
Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
"Unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Agus memaparkan, sejumlah unsur pimpinan komisi dan fraksi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan pengesahan R-APBD tersebut.
Baca: Video Detik-detik Manado Dihantam Ombak Tinggi, Capai 4 Meter
Baca: Kasus Pencurian, Pelaku Ambil Barang-barang di Rumah Korban Lalu Dibagikan ke Orang Lain
Baca: Sepanjang 2018 Ada 660 Kasus Narkotika Yang Diungkap Polda Jambi, Meningkat Dibanding Tahun Lalu
Baca: 10 Destinasi Paling Populer untuk Rayakan Liburan Tahun Baru 2019, Paling Ramai Dikunjungi
Mereka bersama anggota DPRD lainnya juga diduga meminta atau menerima uang berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Tiga pimpinan DPRD Jambi yang jadi tersangka adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Kemudian lima pimpinan fraksi yang menjadi tersangka adalah Sufardi Nurzain dari fraksi Golkar, Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari fraksi Gerindra.