Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Tersangka, KPK: Ada Kemungkinan yang Lain Seperti di Malang

Agus, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menyeret para anggota DPRD Jambi lainnya secara bertahap

Editor: hendri dede
kompas.com
Agus Rahardjo Ketua KPK 

Selain itu ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca: Sisa 6 Persen, Dukcapil Siasati Target Perekaman e KTP di Tanjabtim

Baca: Kapolri Sebut KKB Cari Perhatian Dunia Internasional, Genjatan Senjata Terus Dilakukan di Papua

Baca: Pengumuman 102 Nama Peserta CPNS 2018 Sungai Penuh yang Lulus, Pelamar Diminta Lengkapi Berkas Ini

Baca: Pengumuman 102 Nama Peserta CPNS 2018 Sungai Penuh yang Lulus, Pelamar Diminta Lengkapi Berkas Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved