Punya 4 Uang Kertas ini? Segera Tukarkan, Karena Tahun Depan Sudah Tidak Laku Lagi

Punya 4 Uang Kertas ini? Segera Tukarkan, Karena Tahun Depan Sudah Tidak Laku Lagi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(Dok. HaloMoney.co.id)
Ilustrasi uang 

Punya 4 Uang Kertas ini? Segera Tukarkan, Karena Tahun Depan Sudah Tidak Laku Lagi

TRIBUNJAMBI.COM – Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang kertas rupiah pecahan lama yang mereka miliki.

Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.

Nantinya uang-uang kertas tersebut tidak akan berlaku dan ditarik dari pasaran.

Uang-uang kertas yang dicabut dan akan ditarik tersebut antara lain.

Baca Juga:

Jadwal Lengkap Hiburan Sambut Malam Tahun Baru 2019 di RCTI, SCTV, TransTV, Trans 7 dan GTv

Kasus Pencurian, Pelaku Ambil Barang-barang di Rumah Korban Lalu Dibagikan ke Orang Lain

Sama Seperti Seventeen, 5 Band ini Juga Kehilangan Banyak Personilnya dari Kejadian Tragis Lainnya

1. Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998

Terdapat gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.
Terdapat gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien. (bi.go.id)

2. Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998

Terdapat gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.
Terdapat gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara. (bi.go.id)

Baca Juga:

OPPO Luncurkan F9 Jade Green, Ini Keistimewaan Ponsel Rp 4,2 Juta

Baliho Partai Politik dan Calon Legislatif Rubuh, Bawaslu Sebut Itu Tanggung Jawab Parpol

500 Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Muara Bulian Selama Tahun 2018

3. Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999

Terdapat gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratan.
Terdapat gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratan. (bi.go.id)

4. Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999

Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer.
Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer. (bi.go.id)

Per 31 Desember 3008 lalu, BI memang telah melakukan pencabutan dan pernarikan uang kertas dengan tahun emisi 1998 dan 1999.

Tetapi maysrakat tidak perlu khawatir karena masih dapat menukarnya dengan uang kertas yang berlaku saat ini.

Penukaran pun dapat dilakukan di kantor BI atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Ramalan Zodiak Sabtu 29 Desember 2018: Aries dan Libra Ekstra Hat-hati

KPK Tetapkan 3 Pimpinan dan 9 Anggota DPRD Jambi Tersangka, Ada Nama Cornelis Buston, Gusrizal

Kapolri Sebut KKB Cari Perhatian Dunia Internasional, Genjatan Senjata Terus Dilakukan di Papua

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," ujarnya.

Prosedurnya pun cukup mudah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved