5 Fakta dari Penetapan 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi Sebagai Tersangka Oleh KPK, CB Ungkap Hal ini

5 Fakta dari Penetapan 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi Sebagai Tersangka Oleh KPK, CB Ungkap Hal ini

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI/TOMMY KURNIAWAN
Zumi Zola saat menggelar jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Jambi pasca ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (3/2/2018) 

Terungkap 5 Fakta dari penetapan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka oleh pihak KPK. Apa saja itu?

TRIBUNJAMBI.COM - Terkait penetapan itu, TribunJambi.com merangkum 5 fakta soal kasus ketok palu uang kini menyeret 12 anggota DPRD.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka suap ketok palu APBD 2018.

13 orang ini mengikuti jejak Supriyono, Erwan Malik, Saifuddin, Arfan dan Zumi Zola.

Ketua KPK Agus Rahadjo mengumumkan hal tersebut di Kantor KPK, Jumat (28/12/2018).

Baca Juga:

Nama Chumaidi Zaidi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Ketok Palu APBD, Ini Tanggapan DPD PDIP Jambi

Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Tersangka, KPK: Ada Kemungkinan yang Lain Seperti di Malang

KPK Tetapkan 3 Pimpinan dan 9 Anggota DPRD Jambi Tersangka, Ada Nama Cornelis Buston, Gusrizal

Agus Rahadjo mengumumkan hal tersebut di Kantor KPK, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

Berikut 5 Fakta dari penetapan tersangka ke 12 anggota DPRD Provinsi Jambi:

1. 3 Pimpinan Ditetapkan Jadi Tersangka

Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka jawaban dari Pemerintah terkait LKPJ Pemprov Jambi tahun 2017
Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka jawaban dari Pemerintah terkait LKPJ Pemprov Jambi tahun 2017 (TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR)

Dari 13 tersangka yang ditetapkan oleh KPK, ternyata tiga diantaranya merupakan pimpinan di DPRD Provinsi Jambi.

Ketua KPK, Agus Raharjo mengatakan ada tiga orang dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka yakni.

Tiga unsur pimpinan Dewan berinisial CB yang merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi, ARS Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dan CZ yang juga wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

"Ada tiga orang pimpinan DPRD Jambi ditetapkan sebagai tersangka, CB ketua DPRD, ARS Wakil Ketua DPRD, CZ Wakil Ketua DPRD," katanya.

Selain ketua tersangka lainnya yakni ketua Fraksi di DPRD Provinsi Jambi, anggota DPRD dan juga dari swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka suap RAPBD Jambi 2017/2018.

Baca Juga:

Kasus Penerimaan CPNS, Kejari Muarojambi Resmi Tetapkan Muhammad Yusuf Jadi Tersangka

Pernah Bersaksi Dipersidangan, Cornelis Buston Ngaku Pernah Dapat Tekanan dari Anggota DPRD

Heboh, Nisan Bani Seventeen Hilang Misterius, Mantan Member Seventeen Tulis Permintaan

2. Satu pihak swasta ikut terseret dan turut ditetapkan jadi tersangka

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved