Kasus Pipanisasi, Mantan Kadis PU Tanjabbar dan PPK Beri Keterangan, Ini Kata Mereka
"Karena berkas dokumen di atas meja saya itu banyak. Jadi saya tinggal bismillah, tanda tangan," kata Hendri Sastra.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan hanya menjadi PPK sejak 2007-2009. Dia hanya menandatangani kontrak anak I.
"Kontrak anak I, saya yang tanda tangani. Selanjutnya, almarhum Burlian Dahrim," terangnya.
Baca: Viral di Medsos Pak Polisi Pindahkan Tiang Listrik di Tengah Jalan, Begini Cerita Sebenarnya
Baca: VIDEO: Pengunjung Bandara Sultan Thaha Jambi Dikejutkan Kehadiran Santa Claus
Baca: Ini Daftar Lapas dan Jumlah Napi yang Terima Remisi di Hari Natal di Jambi
Baca: Ternyata Anak Krakatau Terus Tumbuh Membesar, Mengulang Peristiwa 1883? Ini Prediksi Para Ahli
Dapat diinformasikan, keempatnya didakwa karena diduga terlibat dalam proyek pipanisasi Tebing Tinggi-Kuala Tungkal dengan anggaran sekitar Rp 151 miliar.
Berdasarkan laporan hasil audit, telah terjadi kerugian Keuangan Negara dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan sarana air bersih Tebing Tinggi-Kuala Tungkal senilai Rp.18.426.498.370,53.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan stas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan itu, tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya, majelis hakim akan memulai agenda pembuktian pada Rabu (12/12/2018) dengan pemeriksaan saksi-saksi.