Inneke Koesherawati Ungkap Gunakan Bilik Asmara dengan Suaminya & Ungkap Apa Saja Barang di Dalamnya
Dalam sidang tersebut, Inneke Koesherawati sempat mendapatkan pertanyaan dari hakim seputar bilik cinta suaminya di Lapas Sukamiskin.
Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.
Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.
Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin.
Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.
Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.
Baca: Astari Vernideani, Wakil Indonesia Juarai Miss Tourism International 2018
Baca: Daftar Makanan yang Harus Dihindari Oleh Penderita Hipertensi
Uang dari 3 Koruptor
Mantan Kalapas Sukamiskin, Jawa Barat, Wahid Husein didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang dari warga binaan (narapidana).
Sebagian besar penerimaan itu diterima Wahid Husein melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin.
Wahid dan Hendry sama-sama terdakwa namun penuntutannya secara terpisah.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjabarkan penerimaan pertama dari narapidana Fahmi Darmawansyah berupa satu mobil jenis doubel cabin 4x4 merek Mitsubishi Triniton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merk Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuittong dan uang tunai Rp 39,5 juta.
Penerimaan kedua dari narapidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang yang jumlah keseluruhannya Rp 63,3 juta.
Wawan adalah seorang pengusaha asal Banten.
Ia adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan suami dari suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmy Diany.
Suap ketiga diterima dari narapidana Fuad Amin Imron, berupa uang jumlah keseluruhannya Rp 71 juta dan mendapatkan fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya, selama dua malam.
Fuad Amin Imron adalah politisi Partai Gerindra, Ketua DPRD Bangkalan dan mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Keseluruhan, jumlah uang yang diterima Wahid Husein dari ketiga terdakwa yakni Rp 173 juta.
Ia telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.
"Padahal patut diduga bahwa sejumlah hadiah dari Fahmi, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin bertentangan dengan kewajibannya," ucap jaksa Trimulyo.
Jaksa juga mengungkap suap berupa uang dan barang mewah dari Fahmi Dharmawansyah, Tubagis Chaeri Wardhana dan Fuad Amin dimaksudkan agar mereka mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husein selaku Kalapas.
Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Daryanto memberikan kesempatan pada Wahid untuk mengomentari dakwaan jaksa.
"Saya mohon maaf, saya hanya manusia biasa, saya khilaf," ujar Wahid. Wahid dan tim pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid ditanyai sejumlah wartawan. Namun ia tidak memberikan komentar apa pun. "Nanti saja-nanti saja," kata dia.
Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditanya Hakim Soal Apa Saja yang Dilakukan di Bilik Asmara, Inneke Koesherawati Jawab Begini,