Inneke Koesherawati Ungkap Gunakan Bilik Asmara dengan Suaminya & Ungkap Apa Saja Barang di Dalamnya
Dalam sidang tersebut, Inneke Koesherawati sempat mendapatkan pertanyaan dari hakim seputar bilik cinta suaminya di Lapas Sukamiskin.
Di persidangan Inneke Koesherawati mengaku sering menggunakan bilik asmara dengan suaminya.
TRIBUNJAMBI.COM - Artis Inneke Koesherawati hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus suap terhadap mantan kalapas Sukamiskin Wahid Husein, yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Fahmi Darmanwansyah yang merupakan suami Inneke.
Dilansir Tribunjambi.com dari Tribun Jabar, dalam sidang tersebut, Inneke sempat mendapatkan pertanyaan dari hakim seputar bilik cinta suaminya di Lapas Sukamiskin.
Baca: Makin Panas! Kimmy Jayanti Sanggah Ucapan Garneta Haruni yang Sebut Punya Anak dari Greg Nwokolo
Baca: Cantiknya Astari Indah Vernideani, Juara Kontes Miss Tourism Internasional 2018
Baca: Garneta Haruni Curhat ke Hotman Paris, Ditinggal Saat Hamil Anak Greg Nwokolo
Inneke menjelaskan bahwa memang ada bilik khusus untuk suaminya.
Saat dicecar hakim soal penggunaan bilik asmara itu, suami Inneke, Fahmi dilaporkan sempat menyela.
"Sekalian saja tanyakan pakai baju apa yang Mulia," sela Fahmi, seperti yang dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (19/12/2018).

Inneke merasa pertanyaan yang diberikan hakim itu terlalu sensitif.
Inneke merasa hubungan suami istri yang dilakukan dengan Fahmi merupakan kebutuhan biologis.
Ia mengatakan jika hubungan suami istri yang ia lakukan dengan Fahmi bukan sesutu yang mengherankan karena keduanya merupakan pasangan yang sah.
Inneke juga sempat menyampaikan langsung kepada hakim tentang kerisihannya terkait hal tersebut.
"Sebagai seorang perempuan, saya risih ditanya tentang hubungan biologis," katanya pada hakim.
Dalam sidang tersebut, Inneke juga sempat membeberkan sejumlah fasilitas yang ada di dalam bilik asmara suaminya.
Fasilitas dalam bilik itu beragam, mulai dari AC hingga kamar mandi.
"Ada kamar mandi, tempat tidur, kipas angin, dan terakhir ada AC. Saya sering menggunakan ruangan tersebut sebisa mungkin sebagai kewajiban seorang istri, untuk melayani," kata Inneke.
Inneke juga menyampaikan hal serupa kepada awak media setelah menjalani persidangan.
"Itu terlalu risih lah ya. Maksudnya, itu kebutuhan biologis semua orang. Apalagi suami saya udah dihukum, terus masa maksudnya yang sangat pribadi hak asas manusia pun enggak bisa didapat," kata Inneke kepada awak media.
Kendati sering menggunakan bilik asmara tersebut, Inneke mengaku tak tahu jika ada peraturan yang melarang soal bilik cinta tersebut.
"Jangankan saya, suami saya sendiri nggak tahu kalau itu (bilik cinta) melanggar," kata Inneke saat ditemui awak media, seperti yang dikutip dari unggahan video Tribun Jabar.
"Nggak mungkin orang yang sudah mau keluar penjara, dia (Fahmi) baru buat kesalahan yang sebenarnya dia tahu (itu melanggar aturan). Saya yakin suaminya nggak paham, saya juga sebenernya nggak paham hukum," imbuhnya.
Baca: Putus Pacaran, Siapa Paling Cepat Move On? Pria atau Wanita?
Baca: Ingat dengan Sinetron Keluarga Cemara? Bakal Tayang Lagi di TV Lho, Ini Jadwalnya
Tarif Bilik Asmara
Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati, dua kali terlibat kasus korupsi.
Dalam kasus terbaru, terlibat suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, ia menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (5/12/2018).
Fakta mengejutkan, Fahmi disebut mengelola bilik asmara bertarif Rp 650 ribu.
Dakwaan jaksa pada sidang pertama Wahid Husen, menyebut Fahmi mendapat fasilitas istimewa di dalam tahanan.
Sementara dalam kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi telah menerima vonis, pidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.
Fakta mengejutkan, diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendardi, Kalapas Wahid Husen membolehkan terpidana Fahmi membangun saung atau gubuk, dan kebun herbal di dalam areal Lapas Sukamiskin.

Fahmi juga mendapat izin membangun ruangan berukuran 2 x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur, biasa disebut sebagai bilik asmara para terpidana dengan suami atau istri, saat berkunjung.
"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya (artis Inneke Kusherawati, Red), maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri (asisten Fahmi)," ujar Trimulyono Hendardi, dalam sidang perdana, kemarin.
"Keistimewaan apa lagi yang diberikan Wahid pada Fahmi?" Jaksa menyebut, Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal izin berobat ke luar lapas.
Seperti mengecek kesehatan secara rutin di dua rumah sakit di Bandung. Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.
"Namun setelah berobat, Fahmi tidak langsung kembali ke lapas, melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.
Kresno Anto Wibowo, jaksa lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengimbuhkan, Fahmi juga menikmati fasilitas istimewa dibandingkan narapidana lainnya.
Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas.
"Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo.
Menurut dakwaan, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat, juga terdakwa dalam kasus ini namun berkasnya terpisah.
Andri merupakan terpidana yang meringkuk di Lapas Sukamiskin atas kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.
Fahmi juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.
"Namun setelah berobat, Fahmi tidak langsung kembali ke lapas, melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.
Kresno Anto Wibowo, jaksa lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengimbuhkan, Fahmi juga menikmati fasilitas istimewa dibandingkan narapidana lainnya.
Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas.
"Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo.
Menurut dakwaan, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat, juga terdakwa dalam kasus ini namun berkasnya terpisah. Andri merupakan terpidana yang meringkuk di Lapas Sukamiskin atas kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.
Fahmi juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.
"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan. Terdakwa selaku Kalapas Klas 1 Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar Kresno.
Jaksa menyebut, segala keperluan berobat Fahmi ke luar lapas, tersebut disiapkan Andri Rahmat, asisten Fahmi.
Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin.
Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.
Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.
Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin.
Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.
Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.
Baca: Astari Vernideani, Wakil Indonesia Juarai Miss Tourism International 2018
Baca: Daftar Makanan yang Harus Dihindari Oleh Penderita Hipertensi
Uang dari 3 Koruptor
Mantan Kalapas Sukamiskin, Jawa Barat, Wahid Husein didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang dari warga binaan (narapidana).
Sebagian besar penerimaan itu diterima Wahid Husein melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin.
Wahid dan Hendry sama-sama terdakwa namun penuntutannya secara terpisah.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjabarkan penerimaan pertama dari narapidana Fahmi Darmawansyah berupa satu mobil jenis doubel cabin 4x4 merek Mitsubishi Triniton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merk Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuittong dan uang tunai Rp 39,5 juta.
Penerimaan kedua dari narapidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang yang jumlah keseluruhannya Rp 63,3 juta.
Wawan adalah seorang pengusaha asal Banten.
Ia adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan suami dari suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmy Diany.
Suap ketiga diterima dari narapidana Fuad Amin Imron, berupa uang jumlah keseluruhannya Rp 71 juta dan mendapatkan fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya, selama dua malam.
Fuad Amin Imron adalah politisi Partai Gerindra, Ketua DPRD Bangkalan dan mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Keseluruhan, jumlah uang yang diterima Wahid Husein dari ketiga terdakwa yakni Rp 173 juta.
Ia telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.
"Padahal patut diduga bahwa sejumlah hadiah dari Fahmi, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin bertentangan dengan kewajibannya," ucap jaksa Trimulyo.
Jaksa juga mengungkap suap berupa uang dan barang mewah dari Fahmi Dharmawansyah, Tubagis Chaeri Wardhana dan Fuad Amin dimaksudkan agar mereka mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husein selaku Kalapas.
Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Daryanto memberikan kesempatan pada Wahid untuk mengomentari dakwaan jaksa.
"Saya mohon maaf, saya hanya manusia biasa, saya khilaf," ujar Wahid. Wahid dan tim pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid ditanyai sejumlah wartawan. Namun ia tidak memberikan komentar apa pun. "Nanti saja-nanti saja," kata dia.
Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditanya Hakim Soal Apa Saja yang Dilakukan di Bilik Asmara, Inneke Koesherawati Jawab Begini,