Inneke Koesherawati Ungkap Gunakan Bilik Asmara dengan Suaminya & Ungkap Apa Saja Barang di Dalamnya

Dalam sidang tersebut, Inneke Koesherawati sempat mendapatkan pertanyaan dari hakim seputar bilik cinta suaminya di Lapas Sukamiskin.

Editor: Suci Rahayu PK
Foto Kolase (Tribun Jabar Gani Kurniawan, Tribunnews Herudin)
Inneke Koesherawati dalam sidang kasus suap yang menjerat suaminya Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/12/2018). 

Inneke juga menyampaikan hal serupa kepada awak media setelah menjalani persidangan.

"Itu terlalu risih lah ya. Maksudnya, itu kebutuhan biologis semua orang. Apalagi suami saya udah dihukum, terus masa maksudnya yang sangat pribadi hak asas manusia pun enggak bisa didapat," kata Inneke kepada awak media.

Kendati sering menggunakan bilik asmara tersebut, Inneke mengaku tak tahu jika ada peraturan yang melarang soal bilik cinta tersebut.

"Jangankan saya, suami saya sendiri nggak tahu kalau itu (bilik cinta) melanggar," kata Inneke saat ditemui awak media, seperti yang dikutip dari unggahan video Tribun Jabar.

"Nggak mungkin orang yang sudah mau keluar penjara, dia (Fahmi) baru buat kesalahan yang sebenarnya dia tahu (itu melanggar aturan). Saya yakin suaminya nggak paham, saya juga sebenernya nggak paham hukum," imbuhnya.

Baca: Putus Pacaran, Siapa Paling Cepat Move On? Pria atau Wanita?

Baca: Ingat dengan Sinetron Keluarga Cemara? Bakal Tayang Lagi di TV Lho, Ini Jadwalnya

Tarif Bilik Asmara

Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati, dua kali terlibat kasus korupsi.

Dalam kasus terbaru, terlibat suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, ia menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (5/12/2018).

Fakta mengejutkan, Fahmi disebut mengelola bilik asmara bertarif Rp 650 ribu.

Dakwaan jaksa pada sidang pertama Wahid Husen, menyebut Fahmi mendapat fasilitas istimewa di dalam tahanan.

‎Sementara dalam kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi telah menerima vonis, pidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.

Fakta mengejutkan, diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendardi, Kalapas Wahid Husen membolehkan terpidana Fahmi membangun saung atau gubuk, dan kebun herbal di dalam areal Lapas Sukamiskin.

Terpidana kasus suap, Fahmi Darmawansyah berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/8/2018). Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan pemberian perizinan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap, Fahmi Darmawansyah berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/8/2018). Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan pemberian perizinan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Fahmi juga mendapat izin membangun ruangan berukuran 2 x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur, biasa disebut sebagai bilik asmara para terpidana dengan suami atau istri, saat berkunjung.

"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya (artis Inneke Kusherawati, Red), maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri (asisten Fahmi)," ujar Trimulyono Hendardi, dalam sidang perdana, kemarin.

"Keistimewaan apa lagi yang diberikan Wahid pada Fahmi?" Jaksa menyebut, Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal izin berobat ke luar lapas.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved