Sri Sultan Hamengkubuwono X Angkat Bicara Soal Pemberhentian Sementara Istrinya dari DPD RI
Sri Sultan Hamengkubuwono X Angkat Bicara Soal Pemberhentian Sementara Istrinya dari DPD RI
Terkait ungkapan permintaan maaf tersebut, kata Hemas banyak yang harus dipertimbangkan.
"Kalau saya harus meminta maaf maka ada sesuatu yang saya pikirkan kembali," kata Hemas.
Hemas menyampaikan, keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya tanpa dasar hukum.
Pemberhentian sementara tersebut dinilai mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD Rl, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," ujarnya. (tribunjogja)
Baca Juga:
VIDEO: Makin Hangat Menjelang Pemilu, Caleg Mulai Saling Lapor
Prabowo Ketemu SBY, Bocoran yang Dibahas, Dua Jenderal Bertemu Pasti Membahas Strategi Pemenangan
Nama-nama Mafia Sepak Bola Indonesia Terungkap! Kapolri Langsung Pimpin Operasi Pemberantasannya
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI JUGA FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:
