Sri Sultan Hamengkubuwono X Angkat Bicara Soal Pemberhentian Sementara Istrinya dari DPD RI
Sri Sultan Hamengkubuwono X Angkat Bicara Soal Pemberhentian Sementara Istrinya dari DPD RI
Sri Sultan Hamengkubuwono X Angkat Bicara Soal Pemberhentian Sementara Istrinya dari DPD RI
TRIBUNJAMBI.COM - GKR Hemas disebut diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak Kamis (20/12/2018) kemarin.
Berdasarkan keterangan tertulis yang beredar, GKR Hemas diberhentikan bersama satu anggota lain lantaran dianggap tidak hadir sebanyak enam kali dalam sidang paripurna.
Suami Hemas, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku belum mengetahui alasan pasti di balik pemberhentian sementara tersebut.
Namun, ia memperkirakan ada faktor-faktor tertentu yang mendalangi putusan tersebut.
Baca Juga:
GKR Hemas Pastikan Melawan Putusan Badan Kehormatan DPD Setelah Diberhentikan Sementara dari DPD RI
Gara-gara Malas, GKR Hemas Dicopot dari DPD RI, Ingin Dipulihkan Harus Tempuh Jalan Memalukan
DPD Golkar Provinsi Jambi, Bentuk Tim Bappilu, Sejumlah Tokoh Masuk Daftar Tim
"Mungkin ada faktor politik juga, saya kurang ngerti," kata Gubernur DIY saat ditemui Tribunjogja.com di Mapolda DIY, Jumat (21/12/2018).
Meskipun demikian, Ngarso Dalem menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Menurutnya, mungkin saja istrinya tersebut memang melakukan kesalahan secara administratif, sesuai yang disebutkan Badan Kehormatan DPD RI.
"Bagi saya tidak apa-apa," kata HB X.

Terpisah, Hemas mengeluarkan klarifikasi tertulis terkait pemberhentiannya secara sementara sebagai anggota DPD RI.
Selain menganggap putusan tersebut diskriminatif, ia menyebut ada pengaruh dari Oesman Sapta Oedang (OSO) yang dianggapnya mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal.
"Saya dan beberapa anggota tidak mengakui kepemimpinan beliau, itu sebabnya saya tidak menghadiri sidang yang dipimpin olehnya," jelas Hemas hari ini.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS Pimpin Gelar Pasukan Operasi Lilin 2018
22 Desember Peringatan Hari Ibu! Sudah Siapkan Ucapan? Lengkap di Sini dengan Kata Mutiara
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Maizal Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara
Diberhentikan Sementara dari DPD RI, GKR Hemas Pastikan Melawan Putusan Badan Kehormatan DPD
Pemberhentian sementara GKR Hemas dari keanggotaan DPD mendapatkan perlawanan dari permaisuri Raja Keraton Yogyakarta tersebut.